Kabargupas.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti akan membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK).
Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi tingginya angka perceraian di Samarinda yang terus meningkat. Terlebih, saat ini masih ditentukan adanya kasus pernikahan dini, yang notabene juga menjadi salah satu pemicu angka perceraian tersebut meningkat.
Samarinda, kini menjadi pusat perhatian dengan tingkat perceraian tertinggi di wilayah tersebut dan mencapai angka yang signifikan dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur.
Tingginya kasus perceraian ini, Sri Puji Astuti turut memberikan pandangannya. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK), ia berharap dapat mengurangi dampak permasalahan keluarga yang berujung pada perceraian.
“Semua pihak tentu berharap agar keluarga di Samarinda dapat menyelesaikan permasalahan mereka. Oleh karena itu, penyusunan Raperda ini dilakukan dengan harapan dapat mengurangi eskalasi permasalahan di tingkat keluarga,” ungkapnya, Selasa (14/11/2023).
Politisi Partai Demokrat ini mengakui, tingginya angka perceraian di Samarinda menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Raperda tersebut. Pada April 2023, Pengadilan Agama Samarinda telah menghadapi tiga ribu perkara rumah tangga. Namun, dari ribuan perkara tersebut, tidak semuanya terkait dengan perceraian.
Sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Rukayah menjelaskan, meskipun jumlah perkara perceraian cukup tinggi, sebagian besar masih didominasi oleh kasus cerai gugat, di mana istri menjadi pihak yang mengajukan gugatan.
Kasus perceraian talak, di mana suami yang mengajukan gugatan, masih merupakan bagian yang lebih kecil dari keseluruhan.
“Dalam hampir 80 persen kasus perceraian yang kami terima, istri yang menjadi penggugat. Jadi, kebanyakan kasus adalah perceraian gugat,” ujar Rukayah. (*/raf/adv)
Comment