Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi tentang bijak bermedia sosial (medsos) di sejumlah sekolah di Kota Minyak digelar jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/01/2024).
Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan bertajuk Polisi Go to School ini dilaksanakan di 3 sekolah yakni di SMP Negeri 5 Balikpapan, SMA Panca Dharma Balikpapan dan SD Negeri 005 Balikpapan Selatan, sesuai instruksi Kapolresta Balikpapan di bawah komando Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto.
Kapolresta Balikpapan KBP Anton Firmanto mengatakan, dalam rangka mensosialisasikan bijak bermedia sosial yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Polresta Balikpapan menggelar kegiatan bertajuk Polisi Go to School di sejumlah sekolah di Balikpapan.
“Di kegiatan ini, personel Polresta Balikpapan menjadi inspektur upacara (irup) pada upacara pagi di 3 sekolah sembari menyampaikan sosialisasi tentang bijak bermedia sosial,” kata Anton Firmanto melalui Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Joko Sunarto didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
Personel Polresta Balikpapan yang menjadi irup dal kegiatan ini adalah AKP Joko Sunarto (SMP Negri 5 Balikpapan), Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polresta Balikpapan Iptu Dadang Ruswandi (SMK Panca Dharma Balikpapan) dan PS. Kanit Binpolmas Sat Binmas Polresta Balikpapan Iptu Eli Diana Mardiana (SD Negri 005 Balikpapan Selatan).
“Di kegiatan ini, ratusan pelajar dari 3 sekolah tersebut secara serentak menerima arahan serta sosialisasi dari personel Polresta Balikpapan,” ujarnya.
Tak hanya sosialisasi Undang-Undang ITE tentang bijak bermedia sosial, tambah Joko Sunarto, di kegiatan ini juga disosialisasikan pencegahan bullying dan KDRT kepada anak di bawah umur atau anak didik di sekolah, baik oleh sesama teman maupun tenaga pendidik di sekolah.
“Sosialisasi tentang pencegahan kenakalan remaja, bahaya narkoba serta dampak negatifnya bagi anak-anak dalam kehidupan serta perkembangan sikologi anak, juga kita lakukan. Intinya, ketika seseorang melanggar hukum, maka orang tersebut dapat dipidana,” jelas Joko Sunarto.
Selain itu, jelas Joko Sunarto, pengunaan knalpot brong yang dapat berpotensi kerawanan sosial dalam berkendaraan serta melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dapat ditilang.
“Polisi Go to School ini sebagai upaya pencegahan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, penerus bangsa terhadap hal-hal yang dapat berpotensi timbulnya kerawanan sosial di masyarakat serta tindakan kriminal,” tutup Joko Sunarto.
Polisi Go to School yang digelar Polresta Balikpapan ini mendapat sambutan positif dari para guru di ketiga sekolah tersebut. Mereka berharap, kegiatan seperti ini dilaksanakan secara berkesinambungan agar pelajar dapat memahami serta mencegah pelajar melakukan tindakan yang tidak terpuji, baik di sekolah maupun di rumah.
“Kegiatan ini hendaknya dilaksanakan secara berkesinambungan agar anak-anak memahami serta mencegah anak-anak melakukan tindakan yang tidak terpuji,” kata seorang guru.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment