Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan mendatangi kantor DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (05/04/2021).
Mereka mendatangi kantor Wakil Rakyat Kota Minyak ini untuk mengadukan nasibnya yang diusir petugas Dinas Perdagangan Kota Balikpapan karena berjualan di fasilitas umum (fasum).
Akibat dilarang berjualan di area depan Pasar Klandasan Balikpapan tersebut, mereka sudah 2 Minggu tidak dapat berjualan atau mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Bahkan, dari belasan PKL itu ada yang sudah berjualan selama 30 tahun lamanya.
Adalah Latisa, warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Klandasan Ilir, yang berjaulan bunga (kembang) di depan Pasar Klandasan. Janda berusia 56 tahun yang hidup sebatang kara ini mengaku terpukul dengan adanya larangan berjualan di depan Pasar Klandasan. Pasalnya, usaha yang digeluti sejak puluhan tahun ini menjadi topangan atau biaya hidup untuk menghadapi masa tuanya.
“Tolong saya nak ya. Saya tidak bisa jualan. Kalau saya tidak boleh jualan saya mau makan apa, sedangkan jualanan saya satu satunya penghidupan saya,” kata Latisa, sambil matanya berkaca-kaca menahan kesedihan.
Tak hanya Latisa, kesedihan akibat adanya larangan berjualan di depan Pasar Klandasan Balikpapan ini juga dirasakan Suriyanti, salah satu pedagang makanan ringan serta 10 PKL lainnya.
Akibat dilarang berjualan di depan Pasar Klandasan, dirinya kebingungan untuk menjajakan dagangannya. Dirinya juga mengaku kecewa dengan petugas dari Kantor Dinas Perdagangan Balikpapan yang melarang dirinya dan PKL lain berjualan di pinggir pagar pasar. Sosialisasi tentang larangan tersebut juga tidak ada, hingga ketika ada penertiban dan pemberlakuan larangan tersebut membuatnya resah dan gelisah. Apalagi, berjualan di area tersebut tak lain hanya untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Tidak ada informasi ke kita kalau ada larangan berjualan. Katanya kita tidak boleh lagi berjualan di pinggir pagar pasar. Kami memang diperbolehkan jualan, tapi di pinggir laut. Bagaimana mau jualan kalau orang-orang gak ada lewat,” kata Suri, sapaan akrab Suriyanti.
Saat belasan PKL mendatangi Kantor DPRD Balikpapan, anggota DPRD Balikpapan dari Komisi II yang membidangi perdagangan tidak berada di tempat karena sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan.
Para PKL yang didominasi oleh kaum perempuan lanjut usia ini, awalnya diterima Taufik Qulrahman, anggota Komisi III DPRD Balikpapan. Dikarenakan bidangnya berbeda, maka belasan PKL Pasar Klandasan ini dipersilakan menunggu kedatangan rombongan Komisi II.
“Silakan ibu-ibu, tunggu anggota Komisi II datang. Mereka lagi sidak lapangan. Bidang ini bukan komisi saya ya,” tutup Taufik.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment