by

Polres PPU Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut

Kabargupas.com, PPU – Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digelar Kepolisian Resor (Polres) PPU.

“Alhamadulillah dengan kerja sama Polsek, Polres dan juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar, perkara ini berhasil kita ungkap kurang dari dua jam setelah kejadian perkara,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres PPU, Selasa (06/02/2024).

Menurut Supriyanto, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres PPU diketahui jika pelaku merupakan remaja berusia 17 tahun berinisial J, kelas 3 SMK.

“Pelaku merupakan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 18 tahun,” terang Supriyanto.

Lebih lanjut, ujar perwira polisi berpangkat melati dua di pundak ini, sebelum melakukan aksi kejamnya terhadap satu keluarga itu, pelaku pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya. Setelah itu, pelaku ke rumah korban dan melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncul lah niat itu (membunuh),” tandasnya.

Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku motif pembunuhan diawali dendam antara pelaku dan korban serta sempat cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan diantaranya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Dan puncaknya tadi malam yang diawali pelaku ini sempat mabuk bersama temannya didekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku, kata Supriyanto, pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua. dan terkait kepastian pihaknya menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.

“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” lanjutnya.

Dikatakannya, dari 5 korban yang tewas rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang.

“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.

Supriyanto mengungkapkan, dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” tutupnya.

Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed