Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Warga 13 RT di Kampung Baru Ujung, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat yang bermukim di lahan milik PT Inhutani, tak lama lagi akan bernafas lega.
Pasalnya, Pemkot Balikpapan saat ini tengah melakukan komunikasi dengan PT Inhutani agar lahan tersebut dapat dibebaskan dan dimiliki oleh warga di 13 RT tersebut.
Hal itu dikatakan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE, ME saat ditemui kabargupas.com, usai menghadiri sebuah kegiatan di aula Kantor Kecamatan Balikpapan Barat, belum lama ini.
Saat dikonfirmasi media ini usai kegiatan, Rahmad Mas’ud membenarkan dan menyatakan jika saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan komunikasi intens dengan PT Inhutani agar lahannya bisa dibebaskan untuk masyarakat.
“Insyaallah saya perjuangkan. Ini informasi ya. Untuk perumahan di kawasan Inhutani, Kampung Baru Ujung, Jumpi, warga yang tinggal di lokasi itu sampai cucu dan bercicit dan tanah yang warga tempati masih punya Inhutani,” kata Rahmad.
Oleh karena itu, lanjut Rahmad, begitu jadi Wali Kota Balikpapan, dirinya langsung berkomunikasi dengan Inhutani untuk bisa membebaskan lahannya untuk warga di 13 RT tersebut.
“Alhamdulillah pihak Inhutani menyetujui itu lahan yang ditempati warga selama bertahun-tahun, Insyaallah jadi hak milik mereka,” ungkap orang nomor satu di Kota Minyak ini.
Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, lahan milik Inhutani yang berada di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat nantinya akan menjadi hak milik warga karena Pemkot Balikpapan saat ini tengah melakukan komunikasi dengan Inhutani untuk pembebasannya.
“Lahan milik Inhutani yang ditempati warga nantinya akan dibebaskan. Namun, untuk pembebasannya dilakukan dengan cara warga membayar ganti rugi yang besaran nilai tanah yang dibebaskan tidak mahal,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, warga yang ada di lokasi tersebut agar bisa memiliki lahan yang ditinggali harus menggunakan mekanisme pergantian yang sangat murah dan akan dicarikan nilai NJOP yang paling murah agar tidak memberatkan warga.
“Total luas lahan yang saat ini dikuasai warga seluas 11,3 hektar dengan jumlah KK sekitar ribuan KK di 13 RT. Saat ini lagi proses. Pihak Inhutani waktu bertemu di Jakarta juga sudah menyetujui. Rencananya akan dilakukan penyerahan aset itu kepada Pemkot Balikpapan untuk kemudian diserahkan kepada warga,” tutup mantan Kasatpol PP Balikpapan ini.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment