by

Bapemperda DPRD Balikpapan Optimistis Bisa Tuntaskan 18 Raperda

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan optimistis dapat menuntaskan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Ke-18 Raperda tersebut meliputi 7 Raperda inisiatif DPRD Balikpapan, dan 11 Raperda usulan dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan, kerjanya Bapemperda DPRD Balikpapan masih panjang. Ada kurang lebih 18 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021. Kondisi ini lagi dipetakan, dan ditargetkan pada triwulan pertama ini bisa menuntaskan 5 Perda.

“Saya optimistis, 18 Perda ini bisa dituntaskan. Minimal di pembicaraan tingkat pertama selesai, karena ada proses yang ketika pembicaraan tingkat pertama selesai atau paripurna ketiga selesai, itu harus dikonsultasikan ke Provinsi Kaltim,” kata Andi Arif Agung, saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (05/04/2021).

Menurut politisi Partai Golkar Balikpapan ini, roses pembicaraan tingkat pertama memang agak panjang, dan beda-beda. Prosesnya bisa memakan waktu 1 hingga 2 bulan lamanya. Bapemperda DPRD Balikpapan punya targetan di triwulan pertama sudah menuntaskan minimal 5 Raperda di pembicaraan tingkat pertama.

“Di triwulan kedua, baru kemudian kita membahas beberapa Perda lagi. Targetnya paling gak lama lagi,” tukas Andi Arif Agung yang akrab disapa A3 ini.

Meski optimistis 18 Raperda bisa dituntaskan pada tahun ini, pihaknya mengakui masih ada sejumlah kendala hingga beberapa Raperda masih harus disesuaikan atau dikaji lebih mendalam lagi seperti Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan.

“Kemudian Rencana Induk Perindustrian, itu juga lagi menunggu perubahan lagi, dan harus menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang kita. Kemudian Perda IMTN (Izin Manfaatkan Tanah Negara). Ini kan juga perlu pendalaman lagi,” ungkap A3.

Selain itu, terang A3, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah lama diajukan sampai saat ini juga belum dituntaskan. Banyak persoalan tentang proses belajar mengajar yang berubah, mau tidak mau harus juga disesuaikan.

“Perda Transportasi juga seperti itu ya, yang kemarin sempat agak ramai diperbincangkan di masyarakat, termasuk masalah kalau punya mobil harus punya tempat parkir atau garasi,” imbuhnya.

Revisi Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) yang kini sudah di Provinsi Kaltim, saat ini Pemkot Balikpapan juga masih menunggu Perda tersebut.

“Kita lagi tunggu ini karena lagi macet di provinsi. Mudah-mudahan pekan ini sudah selesai dan bisa kita paripurnakan,” harapnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed