by

Hormati Bulan Ramadan, THM di Balikpapan Tutup Sementara

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menyambut Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) menerbitkan surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan atau tempat hiburan malam (THM) dan arena bola sodok (Biliar).

Tak hanya menyambut Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah, surat edaran Wali Kota Balikpapan tersebut dikeluarkan juga dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 yang jatuh pada Senin 11 Maret 2024 mendatang.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono melalui Kasi Ops Satpol PP Balikpapan Erik Gampu mengatakan, surat edaran Wali Kota Balikpapan ini ditujukan kepada para pemilik, pimpinan perusahaan, dan pelaku usaha Karaoke, Pub, dan dan sejenisnya. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan kepada pimpinan dan pemilik Panti Pijat atau Panti Kebugaran dan Arena Bola Sodok (Billiard) yang ada di Balikpapan.

“Dalam rangka menghormati dan khidmatnya pelaksanaan Hari Raya Nyepi, Bulan Ramadan serta Idul Fitri 1445 Hijriyah, kami minta perhatiannya kepada seluruh pelaku usaha THM di Balikpapan yakni semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di areal hotel serta panti pijat/panti kebugaran, wajib ditutup pada 11 Maret 2024 pukul 07.00 WITA sampai dengan 11 April 2024 pukul 06.00 WITA,” kata Erik saat dihubungi kabargupas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (09/03/2024).

Kedua, tambah Erik, khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok, waktu buka yang diijinkan untuk 11 Maret 2024 sampai dengan 11 April 2024 adalah pukul 11.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA dan pukul 21.00 WITA sampai pukul 23.00 WITA. Pada 12 April 2024 setelah pukul 07.00 WITA dapat beroperasi seperti semula.

“Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum,” tandasnya.

Erik menjelaskan, penutupan sementara THM di Balikpapan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum dan Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2021.

“Surat edaran itu sudah kita bagikan dari kemarin. Sebetulnya, edaran itu dari Pemerintah Kota melalui Bagian Pemerintahan, kemudian kami diberi salinan edaran tersebut untuk membagikan ke masing-masing pelaku usaha,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed