Kabargupas.com, SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, pada Sabtu (09/03/2024) sekira pukul 23.30 WITA, di Jalan Slamet Riyadi Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah petugas melakukan observasi dengan cermat sekitar pukul 23.30 WITA, petugas melakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan memberhentikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, yang mengaku berinisial AB,” kata Artanto.
Kemudian, lanjut Artanto, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,66 gram brutto, yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sebuah HP Android, nomor SIM Card ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri, dan uang tunai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebesar Rp 5 juta ditemukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,66 gram brutto, 1 HP Android, uang tunai hasil penjualan Sabu-sabu sebesar Rp 5 juta dan 1 unit sepeda motor.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment