by

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Graha Indah Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan telah mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AQ (4) yang terjadi di Perumahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara pada Kamis (14/03/2024) pukul 20.30 WITA.

Wakasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Devis mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan polisi atas nama ayah korban berinisial KH yakni LP/B/115/III/2024/SPKT Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim pada 15 Maret 2024.

“Tersangka yang kita amankan, yang diduga sebagai pelaku pencabulan berinisial AN (24), karyawan swasta, warga Dusun Sakolo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Robert dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Senin (18)03/2024).

Dari pengungkapan ini, lanjut Robert, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kemeja lengan panjang dan sebuah celana panjang warna coklat. Saat ini, pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, ujar Robert, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan rangkaian kebohongan, dan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1), pasal 82 ayat (2), dan 82 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia (UURI) No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Robert.

Robert menjelaskan, awalnya korban, ibu dan ayah korban sedang berada di rumah keluarga pelaku sedang memperbaiki AC. Setelah itu, disuruh oleh keluarganya untuk mengambil alat untuk memperbaiki AC di rumah korban. Namun, tidak lama kemudian pelaku kembali lagi karena tidak tahu rumah korban. Ibu korban menyuruh korban untuk ikut pelaku guna menuntun menuju rumah korban.

“Setelah ikut, korban memberi tahu arah jalan rumah korban dan mengambil alat untuk membersihkan AC. Saat diatas motor pelaku memegang kemaluan korban, kemudian pelaku berhenti di pinggir jalan dan membuka celana korban, kemudian pelaku (saat itu menggunakan sarung, red) mengeluarkan alat kelaminnya dan langsung menggesek-gesekan ke kemaluan korban hingga sperma pelaku keluar,” jelasnya.

Setelah itu, kata Robert, pelaku kembali ke rumah keluarganya untuk mengantar alat yang tadi diambil. Setibanya di TKP, korban langsung memberi tahu ibunya bahwa celananya basah. Setelah diceritakan, ibu korban langsung berteriak dan pingsan.

“Mendengar teriakan istrinya, ayah korban langsung datang dan menanyakan permasalahannya. Petugas Bhabinkamtibmas Graha Indah yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankannya dan membawanya ke Polresta Balikpapan,” tutup Robert.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed