by

Sabaruddin Prihatin Dana Bankeu 2023 dari Pemprov Kaltim untuk Balikpapan Minim

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dana alokasi bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kota Balikpapan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 96,2 miliar, dinilai warga Kota Minyak terlalu kecil.

Padahal, dengan anggota legislatif yang diduduk di Parlemen Karang Paci DPRD Provinsi Kaltim jumlahnya mencapai 10 orang, seharusnya alokasi bankeu dari Pemprov Kaltim tersebut dapat ditingkatkan lagi.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Ditemui awak media di ruang kerjanya, lantai dua Gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengaku prihatin dengan alokasi bankeu dari Pemprov Kaltim yang nilainya terbilang terlalu kecil.

“Kita tidak bisa menafsirkan anggaran yang digelontorkan oleh Pemprov Kaltim kepada Kota Balikpapan ini cukup besar. Tentunya peruntukannya 10 kabupaten kota yang berhak untuk menerima,” kata Sabaruddin Panrecalle, Selasa (16/04/2024).

Ketika penyerapan ataupun delegasi, kontribusinya dari provinsi ke suatu daerah menyatakan minim, lanjut politisi Partai Gerindra Kota Balikpapan ini, pertanyaannya bagaimana komunikasi kepala daerahnya.

“Yang kedua, bagaimana komunikasinya teman-teman dari partai politik, terutama dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kaltim. Kita di Balikpapan ada 10 kursi yang duduk di DPRD Kaltim, yang notabene punya hak politik yang sama, yang dilakukan oleh kabupaten kota yang lain,” ujarnya.

Sabaruddin Panrecalle juga mempertahankan 10 anggota DPRD Kalimantan Timur yang berasal dari Kota Balikpapan, baik komunikasinya dengan Gubernur Kaltim maupun dengan kepala daerah masing-masing.

“Sepuluh orang ini, kita juga pertanyakan. Bagaimana komunikasinya dengan kepala daerah di sana, tentunya kepada Gubernur Kaltim, juga tentunya kepala daerah setempat dan teman-teman dari DPRD-nya,” tukas Sabaruddin Panrecalle.

Menurut Sabaruddin, demikian dia akrab disapa, ke-10 orang tersebut (anggota DPRD Kaltim, red), berasal dari Dapil Kota Balikpapan yang seharusnya berhak untuk membawa dana bankeu itu datang ke Balikpapan.

“Kalau selama ini, itu dikatakan minim (dana bankeu Kaltim, red), ya komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Ya Insyaallah, kami tidak muluk-muluk, ketika kami dinyatakan terpilih (duduk di DPRD Kaltim periode 2024-2029, red), sepuluh orang ini akan berjuang bersama-sama mengambil hak dan kepentingan dana-dana bankeu itu,” tandas Sabaruddin.

Sayang, kata Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur ini, kalau anggaran-anggaran itu tidak dimanfaatkan atau tidak dimaksimalkan dengan baik, sementara daerah kabupaten kota yang lain dengan hanya beberapa perwakilan saja, ternyata nilai dana bankeunya lebih besar dapatnya dari Kota Balikpapan.

“Katakanlah mungkin, 9 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur ini, kita lihat bersama-sama (dana bankeunya besar, red), berarti komunikasi politik mereka berjalan dengan baik,” ungkapnya.

“Nah ini yang perlu kita telusuri, kita cari persoalannya dimana dan kenapa Kota Balikpapan ini, 10 perwakilannya ditambah dengan kepala daerahnya, kok bantuan keuangannya minim di Kota Balikpapan. Ini yang perlu kita rumuskan,” pungkas Sabaruddin.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023 lalu telah mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) untuk Kota Balikpapan sebesar Rp 96,2 miliar.

“Bantuan keuangan untuk kabupaten/kota telah dialokasikan secara proporsional. Khusus untuk Balikpapan, kita alokasikan kurang lebih Rp 96,2 miliar,” kata Isran Noor, saat menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

Menurut Isran, bantuan keuangan ini sudah sewajarnya diberikan kepada seluruh kabupaten/kota sesuai kebutuhan proporsional. Sehingga, tidak ada bantuan yang dianggap kecil atau besar, tapi semua menyesuaikan.

Adapun bantuan untuk Kota Balikpapan, terdiri dari spesifik Rp 250 juta dan nonspesifik Rp 96 miliar. Pemprov Kaltim berharap bankeu tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

“Bantuan sudah diberikan, maka silakan diatur dengan sewajarnya sesuai ketentuan yang sudah dipahami bersama,” tegas Isran Noor. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed