by

Komisi II Sidak di Balikpapan Barat, Tiga Reklame Dipasang Stiker Tak Berizin

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) reklame di kawasan Plaza Kebun Sayur Jalan Letjend Suprapto Balikpapan Barat, Selasa (14/05/2024).

Sidak yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsjir Halim, didampingi anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan yakni Taufik Qul Rahman, Slamet Iman Santoso, Hatta Umar, dan Pantun Gultom ini menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran tersebut adalah ditemukannya tiga reklame tak berizin yang lokasinya tepat di pinggir jalan, di depan Plaza Kebun Sayur yakni di Simpang Empat Kebun Sayur, depan dan pintu masuk Plaza Kebun Sayur Balikpapan.

Petugas perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kota Balikpapan yang ikut dalam kegiatan ini langsung mengambil langkah dengan memasang atau menempelkan stiker Pemerintah Kota berupa Reklame Ini Tidak Berizin.

Bahkan, untuk memperlancar pemasangan stiker Reklame Ini Tak Berizin, sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan yakni Umar Hatta dan Pantun Gultom memasang sendiri stiker tersebut di tiang reklame.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan Ali Munsjir Halim mengatakan, sidak Komisi II DPRD Kota Balikpapan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Balikpapan.

“Kita tahu, di Balikpapan ini banyak sumber-sumber, objek-objek pajak yang tidak tergali atau tidak terendus. Kita sudah temukan tadi kan, ada yang iklan, khususnya iklan itu tidak ada izin tetapi dia tetap menempatkan di reklame itu, padahal tidak ada izinnya, kemudian tidak ditarik pajaknya. Ada juga ditarik pajaknya tapi tidak ada izin. Ini yang perlu kita tertibkan ke depan,” kata Ali Munsjir Halim.

Kemudian, tambah Ali Munsjir Halim, yang kedua masalah aset. Menurutnya, di Balikpapan masalah aset ini memang jadi pasal yang sangat riskan. Karena banyak aset Pemda (Pemerintah Daerah) yang dikuasai oleh masyarakat, yang tidak jelas.

Seperti yang kita lihat tadi, ternyata HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pakai Lahan). Ali Munsjir Halim menjelaskan, HGB itu ada batasan. Batasannya itu ada yang 30 tahun, 25 tahun dan seterusnya. Kalau itu habis, harusnya kembali kepada Pemerintah.

“Itu yang kejar dari masalah aset itu. Aset-aset Pemda yang digunakan dan ada aset yang dalam BOT. Itu juga perlu kita tertibkan, karena menyangkut masalah pendapatan daerah,” tandasnya.

Building Manager Plaza Kebun Sayur, Didimus Antonius menjelaskan, pada prinsipnya pengelola Plaza Kebun Sayur hanya memberikan izin sewa lahan l, sedangkan kewajiban lain terhadap Pemerintah Kota itu menjadi kewajiban yang membangun, termasuk izin bangunan, pajak dan seterusnya.

“Jadi kami memang tidak punya akses untuk mengetahui bahwa unit-unit ini izinnya sudah kedaluwarsa atau belum, kami gak tahu. Karena kamu cuma memberikan izin sewa lahan saja,” kata Antonius.

Sementara itu, Edy Djuanda selaku Kabid Perizinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan ini akan dicek kembali berkasnya. Beberapa yang sudah dikonfirmasi (reklame, red) ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin reklame itu.

“Sehingga kita pasangi stiker Reklame Ini Tidak Berizin. Apabila pemilik reklame ke kantor dengan membawa bukti dan kelengkapan izin, stiker itu kita lepas kembali. Dan razia ini akan kita tindaklanjuti lagi,” kata Edy Djuanda.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed