Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kota Balikpapan memanggil Inspektorat Kota Balikpapan di ruang paripurna Gedung DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/05/2024).
Pertemuan yang dikemas dalam rapat tertutup ini dipimpin Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Odang. Syarifuddin Odang didampingi sejumlah anggota Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan diantaranya Siswanto Budi Utomo, Edi Alfonso, Doris Eko Rian Desyanto, dan Sri Hana serta dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kota Balikpapan, Silvi Rahmadina dan sejumlah staf Inspektorat Kota Balikpapan.
Sayang, saat ditemui wartawan Syarifuddin Odang tidak merinci secara detail OPD (organisasi perangkat daerah) mana saja yang menjadi perhatian dari BPK RI hingga ditindaklanjuti oleh Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan ini.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Odang mengatakan, dari pertemuan dengan Inspektorat Kota Balikpapan, disampaikan bahwa ada 16 OPD yang dilaporkan ke Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan. Laporan yang disampaikan ke Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan bahwa rinciannya hanya secara administrasi dan denda.
“Artinya sudah disampaikan, salah satunya tentang masalah pengelolaan keuangan, pendapatan belanja dan aset,” kata Syarifuddin Odang ditemui awak media usai pertemuan.
Namun yang menjadi sorotan, tambah Syarifuddin Odang, adalah teknis dari laporan tersebut yang akan diketahui pada pertemuan berikutnya.
“Jadi, tadi kalau di Inspektorat itu, kita minta gambaran secara umum, bagaimana. Ada gak temuan yang tahun sebelumnya kemudian terulang. Ternyata kan gak,” ujar Odang, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, menurut politisi Partai Hanura Kota Balikpapan ini, dari Pansus merekomendasikan untuk diusahakan agar temuan-temuan yang dilaporkan atau disampaikan oleh BPK Republik Indonesia tersebut bisa ditindaklanjuti atau diperbaiki.
“Jangan ada lagi temuan yang sama objeknya. Terus solusi apa. Sudah diberikan bahwa catatan-catatan hanya seperti ini. Ternyata iya, tinggal penyelesaian. Tapi sebagian besar sudah,” ungkap Odang.
Contoh, tukas Odang, kalau sekolah ada keterlambatan dalam pembangunannya, seperti melewati Desember, pihak pemberi kerja harus memberikan sanksi denda kepada kontraktornya.
“Itu catatan khusus, kenapa terjadi seperti itu. Nah itu dijelaskan. Yang menjelaskan itu dari Dinas Pendidikan nanti. Kalau pembangunannya dari PU (Dinas Pekerjaan Umum, red), nanti PU yang menjelaskan,” katanya.
Menurut Odang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan itu ada dua pembangunan, yaitu sekolah terpadu yang ada di Graha Indah dan sekolah terpadu di Balikpapan Regency. Temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan tersebut, ujarnya, sudah diselesaikan.
Odang mengatakan, Pansus LHP BPK DPRD Kota Balikpapan secara detail nanti membuka semua di OPD masing-masing. Sejauh mana penyelesaiannya atau solusinya. Jangan sampai terjadi suatu pembiaran karena nanti dianggap DPRD Kota Balikpapan ini lengah dalam pengawasan.
“Karena kita sudah anggarkan. Kita masuk dengan ini kan, ada aturan anggarannya. Berarti kan tiga itu tadi, yakni tiga fungsi DPRD yang dijalankan,” tuturnya.
Dari laporan Inspektorat tadi, jelas Odang, pihaknya masih akan melakukan pertemuan lagi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan penyelesaian secara teknisnya guna mengingatkan OPD apa saja dan apa saja yang harus dilakukan OPD bersangkutan.
“Saat ini, hanya tinggal beberapa OPD saja yang akan melakukan pembenahan. Karena saat ini sedang berproses. Pertemuan dengan Inspektorat ini kita diminta khusus, karena Inspektorat yang mengawal seluruh OPD dalam berkegiatan,” tutup Odang.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment