Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dua warga Balikpapan ditangkap oleh jajaran Unit Jatantras Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Semayang Balikpapan karena diduga bagian dari sindikat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap saat Unit Jatanras Polsek Pelabuhan Semayang melakukan patroli pasca mendapat laporan dari masyarakat terkait informasi adanya peredaran Narkoba di seputaran Pelabuhan Semayang hingga Titik Nol Kilometer Balikpapan Jalan Ahmad Yani Balikpapan Tengah, pada Rabu (29/05/2024).
Kapolsek kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan AKP Hari Purnomo S.sos, MM melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun membenarkan adanya penangkapan dua pelaku diduga bagian dari sindikat Narkoba di Kota Balikpapan.
“Awalnya Unit Patroli Jatantras Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan melaksanakan Patroli Kamtibmas di seputaran Pelabuhan Semayang. Tim kemudian mendapat informasi adanya pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu,” kata Sangidun.
Kemudian, tambah Sangidun, Unit Jatantras melaksanakan penyisiran hingga lampu merah Muara Rapak dan menemukan 2 warga masing-masing berinisial HY dan AA, yang dicurigai membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor.
Petugas lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap keduanya hingga didapati sabu-sabu seberat 0,99 gram, yang masing-masing yakni HY kedapatan membawa 0,34 gram dan AA membawa 0,65 gram sabu-sabu.
“Guna pendalaman, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang membawa dan memiliki sabu-sabu, lanjut Sangidun, maka polisi mesangkakannya Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
“Untuk mengetahui asal sabu-sabu yang dimiliki kedua pelaku, keduanya saat ini dalam pemeriksaan penyidik Polsek Pelabuhan Semayang,” tutup Sangidun.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment