by

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Asal Malaysia

Kabargupas.com, NUNUKAN – Penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu melalui Pelabuhan Tunontaka Nunukan berhasil digagalkan oleh Satgas Gabungan yang terdiri Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan, Rabu (17/07/2024).

Kronologi digagalkannya upaya penyelundupan barang haram ini bermula sekira pukul 09.00 WITA, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo mendapatkan informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa diduga akan ada warga yang akan menyelundupkan Narkoba dari Tawau (Malaysia) menuju Nunukan.

Kemudian, pada pukul 09.10 WITA, Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui pelabuhan tradisional yang ada di wilayah Nunukan.

Sepuluh menit kemudian, Pasiintel beserta 5 orang anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan, bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaaan gabungan terhadap warga yang melintas di pelabuhan tradisional Nunukan.

Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan Teh merk BOH. Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan positif (Narkotika jenis sabu) seberat 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.

Pada pukul 15.00 WITA, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan atas keberhasilan para Satgas Gabungan tersebut.

“Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 gram dan KTP tersangka berinisial SM (42) warga asal Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,” kata Kapendam.

Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Pendam VI/Mlw

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed