by

Satpol PP Balikpapan Kembali Bongkar Lapak PKL di Kawasan Pandansari

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Hari kedua penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat kembali dilakukan Satpol PP Balikpapan bersama tim gabungan dari TNI Polri dan instansi terkait lainnya, Rabu (24/07/2024).

Kali ini, tim gabungan yang dipimpin Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono ini menyasar lapak PKL yang berada di kawasan Jalan Marga Sari dan Jalan Pandan Barat, atau tepatnya berada di jalan samping Kantor Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Menggunakan sebuah alat berat jenis eksavator mini, penertiban dilakukan dengan cara membongkar paksa lapak dan teras tambahan ruko yang menutupi drainase. Meski sempat diwarnai aksi protes sejumlah pedagang, pembongkaran lapak PKL di kawasan ini tetap dilakukan hingga kawasan tersebut bersih dari keberadaan lapak-lapak PKL.

Apalagi, PKL ini keberadaannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 Perubahan atas Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum.

Bahkan, sebelum dilakukan penertiban petugas Satpol PP Balikpapan sebulan sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan tentang rencana penertiban dan pembongkaran lapak-lapak PKL di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan Barat.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan Barat ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum karena berdiri di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“PKL yang ditertibkan dan dibongkar lapak-lapaknya ini berdiri di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dimana, sesuai Perdanya dilarang berjualan di fasilitas umum, baik itu di trotoar, di atas drainase maupun di jalan,” kata Boedi Liliono ditemui media ini.

Penertiban ini, menurut Boedi Liliono, dilaksanakan sesuai dengan program DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kota Balikpapan yakni membersihkan drainase di kawasan Pasar Pandansari. Sehingga penertiban PKL oleh Satpol PP Balikpapan ini juga konek dengan program masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Balikpapan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPU, maupun OPD-OPD lainnya.

“Satpol PP Balikpapan dalam kegiatan ini bertugas menertibkan keberadaan PKL yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai Perda Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” jelasnya.

Waktu tiga hari yang ditargetkan dalam pelaksanaan penertiban PKL ini, menurut Boedi Liliono, akan dimaksimalkan. Pasalnya, dikatakan cukup, waktu penertiban tersebut tentunya tidak ada kata cukup. Tapi, bagaimana caranya memaksimalkan waktu tiga hari yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tersebut.

“Ya tentunya setelah penertiban akan kita awasi dan kita amankan dengan tim gabungan juga dari TNI Polri. Selama dua hari pelaksanaan penertiban ini, secara umum berjalan lancar. Artinya masih baik lah berjalannya. Tentu tetap ada evaluasi ke depannya lebih baik itu bagaimana,” pungkas Boedi Liliono.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed