Kabargupas com, BALIKPAPAN – Guna mengawasi keberadaan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Pasar Pandansari pasca pembongkaran, jajaran Satpol PP Balikpapan bersama tim gabungan dari TNI Polri dan instansi terkait, telah membuat posko pengawasan.
Upaya ini dilakukan agar para pedagang tidak kembali berjualan di fasum dan fasos yang dapat menganggu ketertiban umum, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 atas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Petugas posko pengawasan, terang Boedi Liliono, melibatkan sekitar 60 petugas gabungan dari Satpol PP Balikpapan dan TNI Polri serta instansi terkait. Ke-60 petugas gabungan tersebut, lanjut Boedi Liliono, terbagi dalam dua tim, yakni 30 personel melaksanakan pengawasan di pagi sampai sore hari.
“Nah kalau pas penertiban seperti ini, nanti siang poskonya. Setelah besok, itu dari pagi sampai sore, sampai bulan Desember,” ujar Boedi Liliono, ditemui media ini, Rabu (24/07/2024).
Saat penertiban PKL berlangsung sejak dua hari ini, jelas Boedi Liliono, total sebanyak 500 personel gabungan dilibatkan, baik dari Satpol PP Balikpapan, TNI Polri maupun petugas dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Balikpapan lainnya.
“Mulai kemarin itu kita melibatkan sekitar 500 an personel, semua lengkap, gabungan, baik personel Satpol PP Balikpapan, personel TNI Polri maupun petugas dari instansi terkait lainnya,” ungkap Boedi Liliono.
Melalui penertiban ini, ujar Boedi Liliono, masyarakat sadar dan tidak berjualan di fasilitas umum karena ada tempat-tempat yang sudah disediakan untuk berjualan, serta ada waktu-waktunya juga saat berjualan.
“Jika ada pedagang yang bandel dan tetap berjualan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial, akan kita tindak tegas dan disidangkan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan,” tandasnya.
Pasca penertiban, kata Boedi Liliono, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing OPD. Mengingat masing-masing OPD punya tanggung jawab masing-masing seperti DLH Balikpapan untuk masalah kebersihannya, kemudian Dinas Pekerjaan Umum tentang sarana dan prasarananya, seperti perbaikan jalan, trotoar maupun drainasenya.
“Selanjutnya akan kita serahkan kepada masing-masing OPD. OPD punya tanggung jawab masing-masing seperti DLH Balikpapan masalah kebersihannya, Dinas PU tentang sarana dan prasarananya, seperti perbaikan jalan, trotoar maupun drainase, serta lainnya,” tutup Boedi Liliono.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment