Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui tim gabungan dari Satpol PP Balikpapan dan unsur TNI Polri dan instansi terkait, akan melakukan pengawasan.
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli saat ditemui wartawan di sela-sela acara rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan di Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Jumat (26/07/2024).
“Dalam konsep penertibannya akan dilakukan pengawasan pasca penertiban. Itu berlangsung sampai bulan Desember, terpadu. Itu yang dijelaskan tim terpadunya Satpol PP Balikpapan,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, tim terpadu yang melakukan pengawasan tersebut masih tetap seperti semula. Selain tim dari Satpol PP Balikpapan, personel gabungan dari TNI Polri dan perwakilan dari instansi terkait juga tetap dilibatkan, seperti petugas dari Kelurahan, Kecamatan, serta lainnya.
“Jadi dia ada dua shift yakni sistem pengawasan satu grup dengan grup lain sehingga keseluruhan waktu yang tersedia bisa dimanfaatkan untuk menjalankan pengawasan di lokasi yang sudah ditertibkan, yang tiap shift berjumlah 30 personel,” jelas Zulkifli.
“Nah itu yang akan melakukan pengawasan. Karena kalau tidak begitu nanti dikhawatirkan para pedagang yang sudah ditertibkan akan kembali lagi,” imbuh mantan Kasatpol PP Kota Balikpapan ini.
Terkait personel gabungan yang dilibatkan dalam pengawasan tersebut, lanjut Zulkifli, total sebanyak 60 personel gabungan dari Satpol PP Balikpapan dan unsur TNI Polri serta perwakilan dari instansi terkait dilibatkan setiap harinya.
“Saya dapat laporan dari Pol PP Balikpapan itu 30 personel pershift. Jadi, 30 personel bertugas melakukan pengawasan dari pagi sampai siang hari, dilanjutkan shift berikutnya 30 personel yang melakukan pengawasan mulai siang hingga sore hari. Jadi total 60 personel, banyak juga kan,” kata Zulkifli.
“Yang banyak dari Satpol PP Balikpapan ditambah dari unsur-unsur TNI Polri dan instansi terkait lainnya seperti personel Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan yang bergabung serta lainnya,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta penataan kawasan Pasar Pandansari, Pemkot Balikpapan melalui tim gabungan dari Satpol PP Kota Balikpapan dan unsur TNI Polri serta instansi terkait melakukan penertiban keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Pandansari Kecamatan Balikpapan Barat.
Penertiban dilaksanakan selama 3 hari mulai 23-25 Juli 2024. Lapak pedagang yang berada di fasum dan fasos seperti trotoar, di atas drainase dan badan jalan dibongkar paksa. Tak hanya melibatkan ratusan personel gabungan, penertiban ini juga menggunakan alat berat berupa eksavator mini serta puluhan truk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment