Kabargupas com, NUNUKAN – Kodam VI/Mulawarman melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad bersama dengan Tim Gabungan TNI kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras di wilayah Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (16/09/2024).
Digagalkannya upaya penyelundupan minuman keras (miras) ini dilaksanakan setelah tim gabungan memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas ilegal di perbatasan.
Kejadian bermula pada hari Minggu, 15 September 2024, ketika Letda Arm Yones Edita, Danpos Tembalang Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, menerima informasi dari jaringan intelijen tentang rencana penyelundupan minuman keras melalui jalur tikus di wilayah Kecamatan Sebuku.
Setelah menerima informasi tersebut, Danpos Tembalang melaporkannya kepada Kapten Cpl Eko Purwanto, Danki SSK III Satgas Pamtas Yonarmed 11, yang kemudian memerintahkan untuk segera melakukan operasi gabungan sweeping dan pengetatan pada titik-titik rawan yang diduga menjadi jalur penyelundupan.
Pada 16 September 2024, operasi gabungan yang melibatkan 8 anggota Pos Tembalang, 2 anggota Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, 2 anggota Koramil 0911-03/Sebuku, dan 1 anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman bergerak menuju wilayah yang dicurigai sebagai jalur pelolosan barang ilegal.
Pada pukul 21.30 WITA, di Simpang 4 PKS Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Tim Gabungan berhasil menghentikan dua kendaraan yang dicurigai, yakni Suzuki Carry Pick Up hitam dan Daihatsu Grand Max putih.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman keras merk Huster sebanyak 159 kis (3.816 kaleng), minuman keras R&B Likeur Anggur Flavour sebanyak 5 kis (60 botol), dan 10 botol minuman keras merk Golden. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di bak belakang kedua kendaraan yang ditutupi terpal dan dibungkus plastik hitam serta merah.
Dua orang sopir yang mengendarai kendaraan tersebut, yakni Makmur (42) asal Makassar dan Lampijot (37) asal Nunukan, langsung diamankan beserta barang bukti.
Berdasarkan pengakuan awal, keduanya mengaku bahwa barang tersebut bukan milik mereka dan hanya diminta untuk mengantarkan dari Desa Mensalong menuju Desa Salang dengan imbalan Rp 9.250.000. Menurut informasi yang dihimpun, barang-barang ini akan diterima oleh seorang pria bernama Madi di Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara satuan-satuan di bawah kendali Operasi Kolakops Rem 092/Maharajalila dan dukungan informasi dari jaringan intelijen di lapangan.
“Wilayah Sebuku yang berbatasan langsung dengan Malaysia merupakan jalur rawan penyelundupan, dan kita akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dapat merusak keamanan serta kedaulatan NKRI,” ujar Gde.
Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Pos Tembalang dan akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 untuk diserahkan ke pihak Bea Cukai guna proses hukum lebih lanjut.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi di tempat terpisah dan menyampaikan bahwa Pangdam VI/Mulawarman telah menerima laporan kejadian tersebut.
“TNI akan terus meningkatkan patroli dan sweeping di wilayah-wilayah perbatasan guna memastikan tidak ada lagi celah bagi aktivitas penyelundupan, terutama barang-barang ilegal seperti minuman keras yang dapat merusak moral masyarakat,” ujar Kristiyanto.
Dengan sinergi yang kuat antara TNI dan aparat terkait, pengamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan Utara akan terus diperkuat demi menjaga kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman, termasuk penyelundupan.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Sumber: Pendam VI/Mlw
Comment