Kabargupas.com, BERAU – Rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam rangka Pilkada Serentak 2024 digelar Bawaslu Kabupaten Berau di Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (21/09/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Teluk Bayur ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polsek Teluk Bayur, Panwaslu, serta perwakilan dari instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Wakapolsek Teluk Bayur, Ipda Suwarno, menyampaikan pentingnya komunikasi dengan partai politik terkait penertiban APS agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Kami mengimbau Panwaslu untuk memberikan kejelasan mengenai kriteria spanduk dan baliho yang akan ditertibkan, serta menentukan jalur penertiban dengan segera,” tandas Ipda Suwarno.
Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Bayur, Sdr. Fifin Julmiansyah, juga menegaskan bahwa penertiban APS akan dimulai pada hari Senin, 23 September 2024, pukul 07.00 WITA.
Pihak Panwaslu telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait dan akan membentuk dua tim penertiban yang akan didampingi oleh personel Polsek dan Koramil.
“Kami berharap semua pihak mendukung jalannya penertiban ini agar Pilkada dapat berjalan dengan tertib,” pungkasnya.
Selain itu, Kasi Trantib Kecamatan Teluk Bayur yang diwakili oleh Sofyan menyatakan kesiapannya untuk menurunkan personel linmas dalam mendukung penertiban alat peraga kampanye. Ia juga mengingatkan agar semua peralatan yang digunakan dalam penertiban dipersiapkan dengan baik.
Penertiban APS ini diharapkan berlangsung selama dua hari dengan bantuan crane dari Dinas Perhubungan untuk menjangkau baliho yang sulit dijangkau. (*)
Comment