by

Terbatas Akibat Covid-19, Satpol PP Balikpapan Tetap Lakukan Razia

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Meski jumlah personel terbatas akibat sebagian diantaranya terpapar Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, tetap dilaksanakan Satpol PP Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (07/01/2021).

Tak hanya itu, Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 juga turut ditegakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti operasi penertiban atau razia yang digelar Satpol PP Balikpapan dari regu Balikpapan Kota dengan menyisir seluruh kawasan untuk menertibkan warga yang beraktivitas hingga menimbulkan kerumunan, seperti pedagang kaki lima (PKL) maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Sasaran penertiban diantaranya PKL Pasar Klandasan, Pasar Baru, PKL lapangan Merdeka, PKL Melawai, PKL di sepanjang jalan MT Haryono, Syarifuddin Yoes, Jenderal Sudirman Balikpapan hingga menertibkan lomba burung berkicau di kawasan KNPI Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan.

Komandan Regu (Danru) Satpol PP Balikpapan Kota, Suprapto mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19 Satpol PP Balikpapan tetap melaksanakan operasi penertiban dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, Satpol PP Balikpapan tak pernah berhenti melakukan operasi penertiban atau razia terhadap para pelanggar Perda No 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” kata Suprapto saat dihubungi Kabargupas.com.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari, dengan sasaran PKL yang berjualan di fasilitas umum maupun badan jalan hingga melakukan teguran kepada warga yang kedapatan berkerumun.

“Selama Covid-19 ini, kami tidak memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar, namun lebih kepada teguran dan imbauan agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk lomba burung yang digelar warga di KNPI Balikpapan, terpaksa dibubarkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19. “Ya terpaksa kita bubarkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan orang,” tandasnya.

Sebelumnya, sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi mengatakan, terbatasnya personel Satpol PP Balikpapan akibat terpapar Covid-19, tidak mengurangi tanggung jawab dalam penegakan Perda maupun Perwali Balikpapan, dengan memaksimalkan anggota yang bertugas dengan cara bergantian atau menyesuaikan kondisi.

“Dalam menegakkan Perda Kota Balikpapan, Satpol PP Balikpapan sangat kesulitan karena keterbatasan personel, karena anggota Satpol PP Balikpapan paling banyak bertugas adalah di lapangan,” kata Silvi saat jumpa pers update kasus Covid-19 mendampingi Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.

Dari 222 personel Satpol PP Balikpapan, 95 persen dalam posisi tes aman sehingga diberlakukan sistem pembagian tugas dengan 35 persen personel yang masuk kerja setiap hari.

“Jadi tetap saja kita melakukan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Balikpapan dengan jumlah yang dikurangi, namun dilaksanakan dengan cara shif-shifan alias bergantian,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed