by

28 Oktober, Pokja Tatib DPRD Kaltim akan Sampaikan Laporan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN Guna menjaga marwah dan menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan sosialisasi peraturan DPRD Kaltim tentang tatib DPRD Kaltim.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Jatra Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini dipimpin Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan, dalam rangka penegakan peraturan DPRD Kaltim, Pokja Tatib DPRD Balikpapan telah melaksanakan sosialisasi peraturan Tatib DPRD di Balikpapan yang Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.

“Selain itu, hadir juga Ketua Pokja Internal Jahidin, Ketua Pokja Eksternal Salehuddin, sejumlah anggota pokja serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD Kaltim,” kata Sarkowi, belum lama ini.

Menurut Sarkowi, demikian dia akrab disapa, kegiatan ini bersifat sosialisasi sehingga mengundang dua pokja lain yaitu internal dan eksternal.

“Kita menyampaikan sosialisasi hasil kerja pokja tatib, khususnya yang berkaitan dengan local wisdom, jadi perubahan-perubahan, misalnya terkait dengan penyesuaian dari sisi penulisan, lambang,” ujar Sarkowi.

Kemudian, tambah Sarkowi, pokja tatib juga membahas terkait dengan alat kelengkapan tidak tetap yang belum diatur seperti contoh pokja dan pansus, terhadap bagaimana proses pembentukan dan kewenangannya.

Selain itu, imbuh Sarkowi, pokja juga membahas terkait dengan masa waktu perda baik perda baru maupun perda lama, kemudian terhadap mekanisme rapat baik yang offline maupun online.

“Kemudian juga dengan laporan-laporan reses, kita tertibkan. Kalau selama ini laporan reses itu berdasarkan dapil, nanti laporan reses diberikan berdasarkan fraksi,” tuturnya.

“Begitu yang lain juga menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, mana yang perlu disesuaikan, kemudian aspirasi teman-teman dari pokja internal dan eksternal,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pokja tatib yang seharusnya menyampaikan laporan akhir pada 17 Oktober, dengan ketentuan harus konsultasi ke Kemendagri, namun dikarenakan belum ada pimpinan definitif, sehingga belum bisa diterima.

“Nah, sekarang sudah ada pimpinan definitif, sehingga di rapat penyusunan jadwal yang dipimpin oleh pimpinan, kita mengusulkan laporan tersebut disampaikan pada 28 Oktober nanti,” tutup Sarkowi. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed