Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Persoalan layanan air bersih dari PDAM atau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) hingga pendidikan, khususnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK, masih menjadi keluhan warga di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan warga saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh S. Sos, ME menggelar Reses Masa Sidang 1 Tahun 2024 di RT 37 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (07/11/2024).
Warga RT 75 Batu Ampar, Nani mengatakan, pelayanan air bersih PDAM ini belum bisa dinikmati sebagian warga RT 75. Persoalan pipa induk jadi alasannya hingga sampai sekarang pihaknya tidak bisa menikmati layanan air bersih tersebut.
“Bertahun tahun kami tidak menikmati air bersih dari PDAM karena tidak adanya pipa induk. Kami hanya mengandalkan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Nani.
Begitu pula dengan persoalan pendidikan, yakni saat PPDB tingkat SMA dan SMK yang setiap tahun menjadi keluhan warga. Terlebih warga yang memiliki anak lulusan SMP, yang akan melanjutkan kembali ke jenjang SMA maupun SMK.
“Setiap tahun, persoalan penerimaan siswa baru selalu terjadi, terlebih saat PPDB tingkat SMA dan SMK, yang notabene kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Oleh karena itu, kami mohon untuk PPDB ini juga jadi perhatian Bapak Abdulloh,” ujar warga lainnya.
Mendapat keluhan warga, anggota DPRD Kaltim, Abdulloh yang didampingi Ketua Komisi 2 DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat, baik persoalan air bersih maupun pendidikan.
Melalui Fauzi Adi Firmansyah, politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut menyampaikan bahwa kondisi air baku di Waduk Manggar yang dikelola oleh PDAM tidak mencukupi untuk melayani seluruh warga Balikpapan, termasuk dengan keberadaan pipa induknya.
Kendati demikian, dia memberikan langkah kemudahan bagi warga yang menginginkan pemasangan pipa induk baru. Yaitu dengan cara melakukan permohonan secara kolektif. Tentunya melalui keterangan RT setempat, serta ditandatangani oleh seluruh pemohon.
Namun disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa anggaran pemasangan pipa induk baru akan ditanggung oleh pemohon. Dia mencontohkan, bahwa pemasangan pipa induk sepanjang 60 meter diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 12-13 juta.
“Biaya pemasangan pipa induk ini ditanggung oleh pemohon, ditambah biaya sambungan rumah. Saya berikan contoh, seperti yang sudah pernah dilakukan oleh warga lainnya, kira-kira biaya pemasangan pipa yang harus dikeluarkan pemohon berkisar 12-13 juta per 60 meter. Biaya keseluruhannya nanti tinggal dibagi dengan jumlah KK yang memohon,” ujarnya.
Abdulloh menjelaskan, tujuan dilaksanakannya reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kaltim, utamanya warga Kota Balikpapan dalam pemerintahan Provinsi Kaltim.
“Jadi, kegiatan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kota Balikpapan,” tutupnya.(Adv)
Comment