Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pekerja media di Balikpapan yang mengalami tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang sebelum diberikan mutasi dan demosi menjadi cleaning service dan loper koran, juga mengadu ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Jumat (08/01/2021) pukul 13.30 Wita.
Pelecehan profesi jurnalis menjadi laporan utama. Perwakilan pekerja yang juga Ketua Sarikat Buruh Media Balikpapan (SBMB) Rusli mewakili rekan seprofesi menilai kebijakan yang dilakukan manajemen perusahaan media, tempat mereka bekerja telah melecehkan profesi jurnalis dengan adanya kebijakan demosi.
Apalagi demosi menjadi cleaning servis dan loper koran dilakukan secara sepihak oleh direktur perusahaan salah satu media cetak ternama di Kota Minyak.
“Teman-teman merasa kebijakan perusahaan sungguh keterlaluan dan mengedepankan ego pribadi seorang direktur. Demosi menjadi celaning servis dan loper koran secara sepihak, benar-benar di luar kewajaran. Kami melapor ke AJI, agar kejadian ini tak terulang di media lain. Ya sekalian mengingatkan juga perusahaan kami, kebijakan ini ngawur. Kebijakan suka-suka,” kata Rusli diiyakan sejumlah redaktur, wartawan dan layouter saat pelaporan sekaligus diskusi virtual.
Bagi perusahaan, lanjut Rusli, demosi di luar kewajaran dilakukan sebagai trik direktur perusahaan agar pekerja tidak nyaman bekerja dan enggan menjalankan tugasnya. Lalu dianggap mangkir dan akhirnya menjadi alasan untuk menyatakan pekerja mengundurkan diri.
“Akal-akalan saja demosi ini. Jika memang perusahaan tak menginginkan kami lagi bekerja, ya di PHK saja. Jika tak punya uang bayar pesangon, ya bisa dibahas secara kekeluargaan. Jangan dibeginikan, wartawan kok dijadikan loper koran. Redaktur dan layouter dijadikan cleaning servis. Pelecehan sekali, kami punya kompetensi,” tandas Rusli.
Sementara itu, Ketua AJI Kota Balikpapan Devi Alamsyah didampingi Sekretaris Teddy Rumengan mengapresiasi laporan pekerja media di Balikpapan. Dia mengaku prihatin dan menyayangkan hal itu bisa terjadi. AJI pun mengecam karena di tengah pandemi Covid-19.
“Jurnalis ini sebuah profesi penting. Adanya demosi jadi loper koran dan cleaning servis menurut saya sangat memprihatinkan dan tidak dibenarkan apapun alasannya. Jangan sampai profesi jurnalis tergadaikan dengan pekerjaan lain, jika itu terjadi sangat disayangkan,” ucap Devi.
Pertemuan virtual yang membahas tentang demosi dan PHK sepihak itu juga dihadiri Majelis Pertimbangan Organisasi AJI Kota Balikpapan, Majelis Pertimbangan Etik, serta Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan.
Dengan resminya laporan masuk, AJI Balikpapan tegas Devi, akan melakukan pendampingan sebagai bentuk support kepada profesi jurnalis. Nantinya, laporan soal demosi ini akan ditindaklanjuti secara internal untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Demosi ini sudah pelecehan profesi. Setelah rapat internal dengan pengurus AJI untuk mengambil langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, kami akan bersurat kepada perusahaan media yang dilaporkan ke kami,” terang Devi.
Sementara itu, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Balikpapan SG Wibisono juga mengaku prihatin. Dia tidak menyangka profesi jurnalis dilecehkan separah ini. “Ini bukan penghinaan lagi, tetapi pelecehan. Ini harus disikapi secara serius, agar tidak terjadi di perusahaan media lain, khususnya di Balikpapan,” timpal Wibi.
Hal senada juga dibeberkan Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Balikpapan Fariz Fadhillah. Dari pandangannya, selain demosi juga berkaitan dengan PHK. Di AJI lanjutnya, ada kasus serupa di Jakarta yang menimpa wartawan salah satu media online.
“Kalau teman-teman di Balikpapan termasuk banyak sekali yang jadi korban. Ada 19 orang, lalu mengerucut jadi 16 orang. Untuk memilah kasus ini karena sudah masuk ke Disnaker, kami akan pelajari lebih detail dari sisi profesinya dan pendampingan hukum ketenagakerjaannya,” imbuh Fariz.
LAPOR DEWAN PERS
Agar kasus pelecehan profesi ini bisa diselesaikan secepatnya, Majelis Pertimbangan Etik AJI Balikpapan Tri Widodo akan melakulan telaah kasus bersama divisi lainnya di AJI. Dia tidak menyangka hal ini bisa terjadi. “Saya prihatin dan sedih sekali melihat kondisi ini. Kalau memang profesional, harusnya kasus ini tidak terjadi,” ucapnya.
Jurnalis senior Kota Minyak ini berharap, wartawan yang ingin perjuangannya lebih maksimal, bisa bersurat ke Dewan Pers di Jakarta. “Apalagi perusahaan Anda telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Teman-teman bisa melaporkan ke sana (Dewan Pers) agar bisa ditindaklanjuti Dewan Pers ke perusahaan media tersebut. Kalau terbukti melanggar, bisa disanksi dengan pencabutan verifikasi,” pungkas Tri Widodo.
Untuk diketahui, sebelum melapor ke AJI Balikpapan, belasan pekerja media dari salah satu media cetak ternama di Balikpapan ini juga mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Balikpapan. Sayang, sampai saat ini belum ada kejelasan nasib mereka. (*)
Comment