KABARGUPAS.COM, Balikpapan – Rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan di Hotel Novotel Jalan Ery Suparjan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis 9 Januari 2024.
Rapat pleno tersebut digelar karena tidak ada Paslon lain yang menggugat sengketa hasil pemilihan, sehingga penetapan pasang calon masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat itu menjadi kunci untuk memastikan apakah hasil Pilkada Balikpapan masuk dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, surat yang dimaksud adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK dan dikirimkan ke KPU RI. BRPK akan menunjukkan hasil Pilkada mana saja yang terdaftar dalam sengketa di MK.
“Saat ini kami menunggu surat dinas dari KPU RI terkait registrasi perkara di MK. Informasi terakhir yang kami terima, rencananya KPU RI menerbitkan surat hari ini,” ujar Prakoso Yudho Prakoso, ditemui wartawan di Kantor KPU Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (07/01/2025).
Jika BRPK menyatakan bahwa hasil Pilwali Balikpapan tidak terdaftar dalam sengketa MK, terang Yudho, sapaan karab Prakoso Yudho Lelono, KPU Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih.
“Apabila tidak ada sengketa, kami akan menggelar rapat pleno terbuka setidaknya tiga hari setelah surat dari KPU RI diterima,” jelasnya.
Penetapan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai jadwal. Namun, Yudho juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau potensi sengketa di level Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang bisa melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan.
“Dari total 996 TPS di Balikpapan, kami akan memastikan apakah ada TPS yang menjadi locus sengketa,” tambahnya.
Selain menunggu BRPK, KPU Balikpapan terus melakukan koordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan. Yudho menegaskan, transparansi dan integritas adalah prioritas utama dalam menjalankan setiap tahapan.
“Kami berkomitmen menjaga proses demokrasi yang adil dan akuntabel. Kejelasan status sengketa sangat penting untuk melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.
Yudho mengapresiasi kerja keras seluruh penyelenggara pemilu di Balikpapan yang telah memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik. Ia berharap semua pihak, termasuk masyarakat, tetap mendukung proses ini hingga selesai.
Penundaan penetapan paslon terpilih bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas politik di Kota Balikpapan. Dengan menunggu kepastian dari MK dan KPU RI, KPU Balikpapan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterima semua pihak.
“Integritas Pilkada sangat penting untuk memastikan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. Kami berupaya agar semua tahapan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan konflik,” tutup Yudho.
Seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilkada Balikpapan yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut satu yakni Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo meraih suara terbanyak dengan 177.290 suara sah atau sekitar 56 persen.
Penulis: Wahyu
Editor: Nurhayati
Comment