by

Usulan Warga Dipersulit, Odang Pertanyakan Kebijakan Lurah Karang Joang

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Syarifuddin Odang mengaku kecewa dengan salah satu pejabat publik di tingkat kelurahan.

Pasalnya, usulan warga RT 42 Kelurahan Karang Joang tentang pembangunan jalan lingkungan yang merupakan Program Aspirasinya, diduga dipersulit oleh pejabat bersangkutan.

“Alasannya, usulan yang disampaikan ke Lurah harus ada tanda tangan dari LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Jika ada tanda tangan dari LPM, Lurah baru mau menandatangani surat usulan tersebut,” kata Syarifuddin Odang, kepada media ini, Kamis (30/01/2025) malam.

Padahal, tambah Syarifuddin Odang, pada rapat bersama Bappeda (Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah) Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu, tidak ada aturan yang mengharuskan usulan tersebut ditandatangani oleh Lurah.

Akibat aksi ini, jelas Odang, sapaan akrabnya, warga yang mengusulkan pembangunan lingkungan berupa semenisasi jalan sepanjang 200 meter dan lebar 4 meter tersebut merasa dipersulit.

“Kan ada usulan. Harus diketahui usulan dari bawah itu. Dari warga (RT, red), yang mengetahui Lurah sama LPM, ini kan dipersulit, karena di dalam aturan juknis-nya (petunjuk teknis) tidak ada seperti itu, cukup RT saja. Kami dari warga mempertanyakan itu, kenapa usulan warga tersebut dipersulit,” ujar Odang.

Oleh karena itu, tambah Odang, yang juga Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara ini, pihaknya mempertanyakan kebijakan tersebut hingga Lurah seolah membuat aturan sendiri.

Usulan warga tersebut, jelas Odang, adalah usulan pembangunan jalan lingkungan, berupa semenisasi jalan di RT 42 Kelurahan Karang Joang, Gang Kampung Toraja, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Usulan merupakan Program Aspirasi saya, yang diusulkan oleh warga di RT 42, Kelurahan Karang Joang untuk pembangunan jalan,” ungkapnya.

Usulan warga yang diketahui Ketua RT ini, kata Odang, dimasukkan ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Untuk memasukkan usulan dari bawah yang diketahui RT di sistem ini, ternyata harus diketahui oleh Lurah dan LPM.

“Ya kalau mereka ini ada semua. Maksud saya, jangan buat aturan seperti itu kalau tidak ada aturannya. Ini kan mempersulit,” tandas Odang.

Odang juga minta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat bersangkutan agar peristiwa yang terjadi ini tidak terulang lagi.

“Saya selaku Wakil Rakyat meminta Pemkot Balikpapan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat bersangkutan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tutup Odang.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed