Kabargupas.com, JAKARTA – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan “harga mati” yang tak bisa ditawar oleh negara mana pun, termasuk Indonesia.
“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan,” kata Rio Wahyu Anggoro, saat jumpa pers pengungkapan kasus yang dihadiri Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Rabu (05/02/2025).
“Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Terkait permasalahan narkoba, lanjutnya, Presiden Prabowo telah menegaskan dalam salah satu sasaran prioritas pemerintah untuk memperkuat pemberantasan narkoba.
Presiden, katanya, mengarahkan agar celah-celah penyelundupan narkoba ditutup dengan maksimal, sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan perang total terhadap narkoba harus dimulai dari hulu hingga hilir.
Dalam pengungkapan terbaru, Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.
“Dua tersangka, berinisial HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan di lokasi. Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar,” ungkap Rio.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sangat signifikan, jelas Rio, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Menurut Rio, modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.
“Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tandasnya.
Rio menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar, dan dua tersangka yang masih menjadi buronan, dengan inisial B dan E, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.
Rio juga menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali.
“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Sumber: Humas Polda Kaltim
Comment