Kabargupas.com, MAHULU – Tim patroli keamanan (Patkam) Pos Long Bagun SSK IV Satgas Pamtas RI-MLY Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (18/02/2025).
Miras ilegal ini diamankan saat berada di pinggir Sungai Mahakam Ulu, Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Tim yang beranggotakan personel Pos Long Bagun, dipimpin oleh Dan SSK IV/Dan Pos Long Bagun, Lettu Czi Elkam, berhasil mengamankan barang bukti berupa 72 botol minuman keras berbagai merek. Rinciannya adalah 60 botol Anggur Merah dan 12 botol Anggur Putih.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di sepanjang wilayah perbatasan,” ujar Elkam.
“Upaya penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonzipur 8/SMG.
Tim patroli mencurigai aktivitas di sekitar sungai dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan puluhan botol minuman keras ilegal yang disembunyikan.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Pos Long Bagun dan akan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Bea Cukai dan kepolisian setempat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Satgas Pamtas RI-MLY Yonzipur 8/SMG akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, mengapresiasi kinerja tim patroli yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen dan profesionalisme prajurit Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan,” ujar Imam.
Satgas Pamtas RI-MLY Yonzipur 8/SMG mengimbau kepada masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang terdekat,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Sumber: Pendam VI/Mlw
Comment