Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,8 Kilogram (Kg) kembali diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 9,8 Kg, Polda Kaltim juga menangkap 2 warga yang diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu. Keduanya masing-masing berinisial AS dan MD.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers pengungkapan kasus di hadapan wartawan, Kamis (27/02/2025).
“Berdasarkan laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polda Kaltim, kami akhirnya menangkap 2 warga yang diduga sindikat narkoba antar kota antar propinsi,” kata Arif Bastari.
“Kedua tersangka berinisial berinisial AS dan MD. Dari tangan keduanya, kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 10.077 gram brutto atau 9,8 Kg,” imbuhnya.
Barang bukti sabu-sabu tersebut, lanjut Arif, sapaan akrabnya, ditemukan dalam sebuah kotak styrofoam yang berisi sembilan bungkus teh Cina warna kuning yang disembunyikan dalam sebuah mobil pickup.
“Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu unit HP milik tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, ujar Arif, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancama dengan hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Sebagai langkah lanjutan, dilakukan pemusnahan barang bukti untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan.
Polda Kaltim juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment