Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan aturan tetap relevan, sosialisasi revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tatib DPRD) dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan menegaskan bahwa Tatib DPRD tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
“Untuk memastikan tidak adanya perubahan terhadap Tatib DPRD tersebut, sosialisasi dilakukan Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan pada seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2024-2029,” kata Syarifuddin Odang, ditemui wartawan usai sosialisasi di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (03/03/2025).
Menurut Syarifuddin Odang, Pansus hanya melakukan penajaman dan memperjelas beberapa poin agar lebih mudah dipahami, terutama oleh anggota DPRD Kota Balikpapan yang baru.
Penajaman seluruh aturan di Tatib DPRD ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Tidak ada yang berubah dari Tatib sebelumnya, hanya memperjelas dan mempertajam saja. Semua pertanyaan dari teman-teman DPRD sudah kami sampaikan karena di dalam Pansus ini terdapat perwakilan dari enam fraksi,” ucapnya.
Menurut Odang, demikian dia biasa disapa, salah satu poin yang ditekankan dalam tata tertib adalah aturan kehadiran anggota DPRD. Sesuai aturan lama, anggota yang absen enam kali berturut-turut tanpa keterangan akan dikenakan sanksi.
“Hingga saat ini belum ada anggota yang melanggar aturan tersebut. Namun, jika ada pelanggaran di kemudian hari, maka penanganannya akan menjadi kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan,” tegas Politisi Partai Hanura Balikpapan ini.
“Yang jelas, tidak ada arahan khusus. Tetapi aturan tertulis terkait tata tertib tetap berlaku sebagaimana sebelumnya. Jika ada perubahan atau rekomendasi, tentu akan dibahas bersama. Namun, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” ungkap Odang.
Odang menambahkan, tugas Pansus hanya sebatas menyusun dan memperjelas aturan. Sementara itu, pelaksanaan dan tindak lanjut dari tata tertib menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan.
“Perlu dipahami bahwa tugas Pansus ini hanya membuat aturan. Pelaksanaannya nanti ada di BK DPRD Balikpapan, termasuk jika ada pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, anggota DPRD dari Dapil Balikpapan Utara ini menyatakan, sosialisasi tata tertib ini juga menjelaskan aturan terkait pakaian dinas resmi (PSL) serta penganggaran keuangan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Semua pembiayaan terkait ketentuan ini menjadi tanggungan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting bagi anggota dewan memahami kapan dan dalam kondisi apa aturan tersebut berlaku,” tutupnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment