by

Disdik Larang Sekolah Lakukan Pungutan Perpisahan, Irvan: Terbukti Melanggar Saya Langsung Pecat

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi Nomor: 420/665/DISDIKBUD tentang penyelenggaraan acara perpisahan siswa yang sederhana dan bermakna serta bebas dari segala pungutan.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Balikpapan mulai dari SD hingga SMP. Jika melanggar atau tidak mematuhi intruksi ini maka sanksi tegas berupa pencopotan jabatan atau pemecatan sebagai Kepsek akan dilakukan.

Hal itu dikatakan Kadisdikbud Kota Balikpapan, Irvan Taufik saat ditemui wartawan dalam sebuah kegiatan di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center (BIC) Jalan Pipit Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Minggu (16/03/2025).

“Kalau Kepala Sekolah ada yang melakukan perpisahan, itu Kepala Sekolah yang inisiasi langsung saya pecat,” kata Irvan Taufik.

Menurut Irvan, demikian dia biasa disapa, dalam rangka menjaga kesederhanaan dan khidmat dalam acara perpisahan siswa, sangat penting untuk menciptakan suasana yang lebih bermakna dan berkesan.

“Selain itu, diperlukan upaya untuk menghindari praktik pungutan yang dapat memberatkan orang tua/wali siswa, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi tanpa adanya beban finansial yang tidak perlu,” ujarnya.

Yang terjadi, terang Irvan, adalah ketika Komite Sekolah yang merupakan dari para orang tua murid melakukan inisiatif menggelar acara tersebut (perpisahan, red) dan bukan inisiatif dari sekolah.

“Nah, jika orang tua murid keberatan dengan adanya sumbangan untuk perpisahan yang diinisiasi oleh para orang tua murid, maka orang tua murid yang tidak mampu dan merasa keberatan, berhak menolaknya,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut mantan Sekwan DPRD Balikpapan ini, satuan pendidikan harus mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan karakter dan prestasi siswa, sehingga acara perpisahan dapat menjadi momen yang inspiratif dan edukatif bagi seluruh peserta didik.

“Dengan ini saya menginstruksikan kepada Kepala TK/PAUD/RA Negeri dan Swasta se-Kota Balikpapan, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta se-Kota Balikpapan, dan Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta se-Kota Balikpapan untuk melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Balikpapan mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua atau wali siswa,” pungkasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed