Kabargupas.com, SAMARINDA – Guna menetapkan sejumlah langkah strategis, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memacu kinerja legislasi dengan menggelar rapat internal, Senin (19/05/2025).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Hadir mendampingi Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta para anggota Bapemperda lainnya yakni Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, rapat internal ini dilaksanakan dalam rangka menetapkan sejumlah langkah strategis. Mulai dari percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga pembahasan enam usulan Ranperda baru dari anggota dan komisi.
“Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah tindak lanjut terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah melalui fasilitasi. Ranperda tersebut ditargetkan disahkan pada 28 Mei 2025 mendatang,” kata Baharuddin Demmu.
Selain itu, tambah Baharuddin Demmu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansi. Proses selanjutnya adalah tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
“Dua Ranperda strategis lainnya yang membahas perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida masih berada di ranah eksekutif Pemprov Kaltim. Ketua DPRD Kaltim mendorong adanya koordinasi intensif agar proses pengajuan resmi ke DPRD bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Baharuddin Demmu, rapat juga mencatat enam usulan Ranperda baru yang akan masuk ke tahap kajian dan penyusunan naskah akademik yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, diusulkan oleh dr. Andi Satya. (Masih membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional).
Kemudian, Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak, dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). (Perlu sinkronisasi dengan kebijakan pusat). Selanjutnya, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), usulan akademisi Universitas Mulawarman. (Saat ini menunggu koordinasi dengan Dinas ESDM).
Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, untuk merumuskan arah kebijakan legislatif secara sistematis. Lalu, perubahan Perda No. 1/1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan diformulasikan ulang menjadi Ranperda Pengelolaan DAS Mahakam.
Perubahan Perda No. 3/2013 tentang TJSL dan Lingkungan, yang fokus pada penguatan sumber pendanaan, klasifikasi program, serta evaluasi dan pelaporan.
“Sebagai bagian dari strategi legislasi, Bapemperda DPRD Kaltim berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim,” ujarnya.
“Tujuannya adalah menyamakan persepsi antar-lembaga legislatif daerah dan memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang efektif dan implementatif,” tukas Baharuddin Demmu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga.
“Legislasi kita harus responsif, adaptif terhadap kebutuhan lokal, dan aspiratif terhadap suara masyarakat,” kata Hasanuddin. (Adv)
Comment