Kabargupas.com, SAMARINDA – Rapat identifikasi pekerjaan yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan atau tidak selesai pada tahun 2025 digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/05/2025).
Rapat dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim, Ujang Rachmad.
Hadir juga Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Irhamsyah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Prov Kaltim Yusliando.
Sekda Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, target kinerja tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Melalui pertemuan ini, dia ingin mengetahui apa yang menjadi kendala atau permasalahn yang ada di masing-masing OPD.
“Rapat ini digelar untuk mengetahui mengapa target kinerja kita sampai pada minggu ini baru di 9%. Ini sangat jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Memang kita sudah ada penyesuaian yang pertama efisiensi dan yang kedua ada pergeseran,” kata Sri Wahyuni.
Terkait efisiensi ini, pergeserannya diungkapkan Sri Wahyuni sudah tuntas dan sudah disampaikan juga bahwa kegiatan yang tidak diefisiensi boleh dilaksanakan, sehingga tidak perlu menunggu.
“Jadi mestinya tidak ada alasan karena tidak 100% kegiatan itu diefisiensi, hanya yang diefisiensi itu saja yang menunggu hasil pergeseran dan hasil pergeseran itu sudah final, sudah ada. Bahkan kita sekarang masuk di pergeseran kedua untuk gaji dan makan minum,” tekannya.
Dia menambahkan, beberapa hal yang menjadi kendala kinerja kemudian dibahas dalam pertemuan ini. Permasalahan diantaranya ialah dikarena adanya efisiensi anggaran, perubahan E Katalog versi 5 ke 6, perubahan regulasi terkait pelaksanaan pada DAK fisik, himbauan pelaksanaan agar kegiatan dilaksanakan di kantor, dan pergeseran atau perubahan anggaran kas SKPD.
“Dengan catatan-catatan yang ada, mudahan menjadi perhatian kita bersama. Perjanjian kerja mengapa belum ditandatangani oleh Pak Gubernur untuk diketahui karena beliau ingin ada reward dan punishment yang dinyatakan di dalam perjanjian kinerja itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan perihal BPKP Kaltim yang mencermati belanja di OPD. Apakah itu proposinya seimbang atau dominan belanja penunjang dari belanja publiknya. Sebagaimana ketentuan yang ada belanja penunjang harus leb kecil dari belanja publik.
“Tolong ini dicermati kembali, bapak ibu bisa melihat dan mencermati mana yang bisa dilakukan mana yang tidak. Mana belanja yang bisa direalokasi mana yang tidak, jangan sampai bapak ibu sudah belanja tapi malah menjadi catatan karena membelanjakan kegiatan yang bersifat aksesoris, bukan kegiatan utama,” tutupnya. (Adv)
Comment