by

Kaltim Raih WTP Ke-12, Ketua DPRD Kaltim Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi dari LHP BPK

Kabargupas.com, SAMARINDA – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Provinsi Kalimantan (Kaltim). Opini WTP ini adalah yang ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI dari laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim, Jumat (23/05/2025).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim.

“Opini WTP mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern,” kata Hasanuddin Mas’ud.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya.

“DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim,” ujarnya.

“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan, kami minta Pemprov Kaltim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tukas Hasanuddin Mas’ud.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan, untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan Provinsi Kaltim.

“Pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal,” katanya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed