Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis truk, tiga warga Balikpapan ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selain 3 warga Balikpapan yang kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menangkap seorang warga Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga sebagai penadah truk curian. Total tersangka yang diamankan dari kasus pencurian truk ini ada 4 orang.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto mengatakan, peristiwa pencurian sebuah truk berwarna merah di Balikpapan terjadi pada Minggu (04/05/2025) sekira pukul 00.10 WITA, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia, tepatnya di Raffles Internasional School.
“Truk dalam kondisi mogok dan ditinggalkan oleh pemiliknya, yang sebelumnya dipergunakan untuk mobilisasi barang-barang elektronik (milik tempat kerja pelapor, red),” kata Beny Ariyanto, didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (10/06/2025).
Dari kejadian itu, tambah Beny, pelapor yang motornya mogok dan ditinggal, kemudian datanglah tiga pelaku pencurian ini yakni pria berinisial T (56), HR (28), dan ARD (44).
Karena melihat truk tidak ada yang punya, jelas Beny, akhirnya mereka berinisiatif memecahkan kaca samping sebelah kiri truk menggunakan kapak dan masuk ke dalam truk serta mencoba untuk menghidupkannya.
“Karena tidak bisa dihidupkan mesinnya, ketiganya memanggil mobil derek. Dalam posisi masih diderek tersebut, truk dibawa menyebrang ke Penajam Paser Utara melalui pelabuhan ferry Kariangau,” ungkapnya.
Di PPU, kata Beny, truk dijual kepada seseorang berinisial HRN (25) dengan harga Rp50 juta, yang kini HRN juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebagai pelaku penadahan barang curian.
Dari hasil laporan pelapor, tim Opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga diketahui jika truk yang dicuri oleh ketiga tersangka dibawa ke Penajam Paser Utara untuk dijual.
“HRN yang berprofesi sebagai sopir truk berhasil ditangkap di kawasan Kilometer 38 Balikpapan-Samarinda. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Beny.
Poniran | Nurhayati
Comment