Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan emisi gas buang kendaraan operasional perusahaan aman dan tidak melewati ambang batas emisi, Pertamina RU Balikpapan lakukan tes emisi kendaraan. Tes emisi kendaraan ini dilakukan untuk semua kendaraan operasional yang dipergunakan Pertamina RU V Balikpapan.
“Tujuan dari pemantauan sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan dinas adalah untuk mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama,” kata Ely Chandra, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina RU V Balikpapan, dalam siaran persnya, Selasa (15/06/2021).
Dia menjelaskan, ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama.
“Hasil uji juga akan dijadikan evaluasi pertimbangan pengadaan mobil yang digunakan dalam operasional perusahaan,” jelasnya.
Pelaksanaan uji emisi kendaraan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Setiap kendaraan operasional akan dilakukan pemeriksaan satu persatu. Apabila memenuhi persyaratan, maka kendaraan tersebut baru dapat dipergunakan.
“Hasil pemantauan didominasi dengan baku mutu yang telah memenuhi karena kebijakan dari Pertamina untuk mobil operasional adalah pembuatan 5 tahun terakhir atau relatif masih cukup menghasilkan emisi yg memenuhi baku mutu,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment