by

Polresta Balikpapan Musnahkan 12,97 Gram Sabu-sabu dari 2 Tersangka

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis seberat 12,97 gram, Jumat (19/9/2025).

Sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari penindakan dua tersangka masing-masing berinisial AH dan TS ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air lalu dibuang ke dalam closet toilet Polresta Balikpapan.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata J.P Mangala, melalaui Wakasat Narkoba Polres Balikpapan AKP Syafarudin S.H menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian kegiatan rutin setiap perkara Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, namun, dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” ujar Syafarudin.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda. Untuk tersangka AH, barang bukti yang dimusnahkan seberat 8,84 gram. Sementara dari perkara dengan tersangka TS barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,13 gram sabu-sabu.

“Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) pengungkapan masing-masing, yakni Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah untuk tersangka AH dan kawasan Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara untuk tersangka TS,” katanya.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi pesan tegas bahwa kepolisian bersama instansi terkait berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam pencegahan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, dengan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini dapat menjadikan pesan moril bagi lara pelaku tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani menyuarakan ke pihak kepolisian bila mendapati, mengetahui adanya tindak kejahatan Narkoba tersebut. Ucapan terima kasih atas respon warga yang telah aktif bekerja sama dengan Polresta Balikpapan dalam memitigasi pemberantasan Narkoba di Balikpapan,” tutupnya.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed