Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPRD) untuk segera menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pengganti Pajak Hiburan (PB1) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menggantikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, mengatakan bahwa perubahan kebijakan dari PB1 ke PBJT bertujuan menyederhanakan sistem pemungutan pajak serta mengintegrasikan berbagai objek pajak hiburan dalam satu kategori.
“Dengan penerapan PBJT, pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, mulai dari restoran, tontonan film, konser, pertunjukan seni, diskotik, hingga karaoke,” ujar Danang, Senin (20/10/2025).
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa tarif PBJT akan bervariasi tergantung jenis layanan hiburan yang dikenai pajak. Selain memberikan kemudahan dan transparansi, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri.
Danang turut mengimbau para pelaku usaha di sektor hiburan untuk segera menyesuaikan administrasi usahanya, salah satunya dengan mengganti format bukti pembayaran pelanggan.
“Setiap bukti pembayaran tidak boleh lagi mencantumkan PB1. Sekarang harus diganti dengan PBJT. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha hiburan agar proses transisi dari PB1 ke PBJT berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas bisnis.
Seperti diketahui, PBJT merupakan jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi lima jenis barang dan jasa tertentu oleh konsumen akhir. PBJT menggabungkan lima pajak daerah yang sebelumnya berdiri sendiri, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan.
Integrasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2024.
Poniran | Adv
Comment