by

Pemandangan Umum atas Raperda APBD 2026, Fraksi Golkar Apresiasi Pemkot Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini dilakukan pada rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2025/2026, Kamis (20/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, serta tiga wakil ketua DPRD, yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono. Agenda berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Pemandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, H. Yusri. Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Balikpapan dalam merespons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait alokasi sementara Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.

“Pemerintah Kota Balikpapan langsung bergerak melakukan penyesuaian secara intensif untuk mengurai setiap proses anggaran, agar efisiensi yang dilakukan tepat sasaran tanpa mengorbankan program-program vital dalam RAPBD 2026,” ujar Yusri.

Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dan melakukan penyesuaian sesuai kemampuan pendapatan daerah. Menurut Yusri, perubahan fokus pada beberapa prioritas belanja daerah merupakan langkah strategis untuk menjaga keselarasan dengan kapasitas fiskal daerah.

“Pemerintah Kota Balikpapan telah menunjukkan esensi yang luar biasa dalam menghadapi tantangan yang muncul, sekaligus tetap mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Perubahan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Pasca Penyesuaian Kebijakan Alokasi Dana Transfer ke Daerah pada Pemerintah Kota Balikpapan.

“Rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta menindaklanjuti surat Wali Kota Balikpapan Nomor: 000.5/2449/E/SETDA tanggal 7 Oktober 2025 perihal tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026,” kata Alwi Alqadri.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed