by

Wali Kota Tetapkan Ruas Jalan MT. Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud resmi menetapkan Jalan MT. Haryono, pada segmen Simpang Beruang Madu hingga Simpang Wika, sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-370/2025, yang ditandatangani pada 5 November 2025.

Dalam keputusan tersebut, Rahmad menegaskan bahwa peningkatan volume kendaraan di ruas jalan tersebut menuntut adanya regulasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas di Kota Balikpapan.

“Menimbang bahwa kepadatan dan volume lalu lintas di ruas Jalan MT. Haryono segmen Simpang Beruang Madu sampai dengan Simpang Wika semakin meningkat, sehingga perlu ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas,” tulis Rahmad dalam surat keputusan.

Dalam diktum keputusan, KTL di Jalan MT. Haryono mencakup empat segmen, yaitu Simpang Beruang Madu – Simpang Beler, Simpang Beler – Simpang Roti Tiam, Simpang Roti Tiam – Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Balikpapan Baru – Simpang Wika.

Pada kawasan tersebut diberlakukan jam larangan parkir, yaitu pukul 06.00–09.00 WITA dan pukul 16.00–19.00 WITA.

Pemasangan marka serta rambu lalu lintas akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, termasuk penempatan dan pemeliharaannya.

“Sementara itu, kegiatan pemantauan, evaluasi, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan KTL akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan/atau Polresta Balikpapan sesuai kewenangannya,” katanya.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap tercipta arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di salah satu jalur utama Kota Minyak tersebut.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed