by

RDP Komisi IV DPRD Balikpapan Bahas PHK 7 Pekerja Eks PT PMCK, Mediasi Masih Deadlock

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti laporan warga terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh tenaga kerja eks PT Prima Multi Cipta Karya (PMCK), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (25/11/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan Adamin Siregar, manajemen PT PAMA, manajemen PT PMCK selaku subkontraktor PT PAMA, serta tujuh tenaga kerja yang terdampak PHK.

Gasali menjelaskan bahwa RDP digelar sebagai upaya mediasi atas perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Menurutnya, PHK yang dilakukan PT PMCK terhadap delapan tenaga kerja waktu tertentu (TKWT) dinilai sepihak karena dilakukan sebelum masa kontrak berakhir.

“Kontrak mereka masih tersisa sekitar empat bulan, namun sudah dilakukan PHK. Secara aturan, perusahaan wajib membayarkan hak-hak pekerja sesuai sisa masa kontrak,” jelas Gasali.

Ia menambahkan, proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Disnaker Balikpapan dan telah diterbitkan anjuran kepada perusahaan. Namun hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Karena pihak perusahaan yang hadir hanya perwakilan HRD, kata Gasali, manajemen meminta waktu untuk menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan perusahaan. Meski demikian, pertemuan berakhir tanpa kesepakatan.

“Hingga akhir pertemuan, statusnya masih deadlock. Kami memberikan arahan kepada pekerja bahwa jika dalam 10 hari kerja perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya, persoalan ini bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya.

Gasali berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan agar persoalan tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa anjuran sudah dikeluarkan dan perusahaan diberi waktu untuk menyatakan setuju atau tidak.

“Pertemuan hari ini bertujuan meminta kejelasan pelaksanaan anjuran tersebut oleh PT PMCK. Intinya, apakah anjuran itu akan dilaksanakan atau tidak,” tuturnya.

RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa proses mediasi akan menunggu respons resmi perusahaan dalam 10 hari kerja ke depan.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed