Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa anggota dewan kini diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus maupun Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional yang telah menghapus larangan pejabat publik menduduki jabatan di organisasi tersebut.
“Dalam aturan terbaru, pejabat publik, termasuk anggota DPRD, sudah diperbolehkan menjadi pengurus atau Ketua KONI,” ujar Gasali saat ditemui wartawan, belum lama ini.
Gasali menjelaskan bahwa sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2005 melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI. Namun ketentuan tersebut tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya UU Keolahragaan yang baru.
“Pencabutan larangan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPRD, tetapi juga untuk pejabat publik lainnya,” tegasnya.
Meski demikian, tutur politisi Partai Golkar ini, ia menekankan bahwa pengurus KONI tetap harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah memiliki kompetensi di bidang olahraga.
“Pengurus KONI, termasuk pejabat publik, wajib memiliki kompetensi. Perubahan aturan ini bertujuan agar lebih banyak individu berpengalaman di dunia olahraga dapat berkontribusi memajukan olahraga nasional,” pungkasnya.
Poniran | Nur











Comment