by

Diduga Langgar Peruntukan PBG, Hotel Sevensix Balikpapan Disorot Formak Indonesia

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Hotel Sevensix yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu RT 54, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia. Sorotan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan dengan peruntukannya.

Formak Indonesia menduga terjadi pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki pemilik bangunan untuk pembangunan, perubahan, maupun pemeliharaan gedung agar sesuai standar teknis, keamanan, kenyamanan, serta tata ruang wilayah.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya fasilitas karaoke di dalam kamar hotel. Menurut Formak, fasilitas tersebut patut dipertanyakan apakah sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam PBG.

Atas dasar itu, Formak Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi II untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, Senin (29/12/2025).

Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan permasalahan perizinan di Hotel Sevensix Balikpapan.

“Kami meminta RDP agar semua pemangku kepentingan terlibat dan bisa saling memberikan penjelasan. Informasinya, dewan juga akan melakukan inspeksi mendadak ke hotel tersebut,” ujar Jerico.

Ia menegaskan, fokus perhatian Formak adalah dugaan perubahan fungsi kamar hotel yang dilengkapi fasilitas karaoke.

“Yang kami pertanyakan adalah apakah fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukan PBG yang dimiliki hotel,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menjelaskan RDP digelar sebagai tindak lanjut surat permohonan Formak Indonesia Nomor: 016/Spm-RDP/DPP/FI/KT/BPP/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Menurut Yono, terdapat tiga poin utama yang disampaikan Formak Indonesia. Pertama, perizinan pengelolaan air bawah tanah karena hotel menggunakan sumur bor. Kedua, kesesuaian PBG dengan fungsi bangunan hotel. Ketiga, perizinan penjualan minuman keras (miras).

“Berdasarkan informasi, termasuk dari media sosial, terdapat dugaan penjualan miras di area hotel yang perlu diklarifikasi perizinannya,” ungkap Yono.

Di sisi lain, General Manager Hotel Sevensix Balikpapan, Febri Yudiono, membantah pihaknya melanggar ketentuan perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Secara perizinan, kami tidak melanggar. Perizinan sudah berjalan, sebagian sudah selesai dan sebagian masih dalam proses perpanjangan, bukan membuat izin baru,” kata Febri.

Ia menambahkan, seluruh perizinan terkait pengelolaan air bawah tanah telah ditunjukkan kepada pihak DPRD, termasuk bukti pembayaran retribusi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru.

“Untuk Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), izin miras golongan B dan C masih dalam proses perpanjangan, sedangkan golongan A sudah terbit,” jelasnya.

Febri juga menyampaikan bahwa Sertifikat Laik Sehat (SLS), SKPL, dan beberapa administrasi lainnya masih dalam tahap pengurusan.

“PBG kami aman. Yang menjadi catatan dalam RDP adalah air bawah tanah, SLS, dan SKPL, dan semuanya sedang kami proses,” pungkasnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed