by

Kadis Kesehatan Kutai Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong, Negara Rugi Rp4,16 Miliar

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

RS diduga terlibat korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang Tahap I, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa pada 22 Juni 2023, RS selaku pengguna anggaran sekaligus PPK Dinas Kesehatan Kubar menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis pembangunan RS Bekokong dengan PT VTS sebagai konsultan perencana.

“Dari kontrak tersebut, konsultan menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145,4 miliar untuk pembangunan kawasan rumah sakit secara keseluruhan dan sekitar Rp105,6 miliar untuk bangunan utama,” kata Kadek didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (22/1/2026).

Namun, ujar Kadek, pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kutai Barat tertanggal 7 Februari 2024, pembangunan RS Bekokong hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp48,01 miliar.

Terhadap perbedaan signifikan tersebut, RS selaku PPK tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal. Ia hanya meminta secara lisan kepada konsultan perencana untuk menyesuaikan kembali DED dan RAB agar sesuai dengan pagu anggaran, tanpa kontrak perubahan dan tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil penyesuaian DED dan RAB tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai sekitar Rp48,006 miliar serta digunakan sebagai kelengkapan dokumen tender pekerjaan konstruksi pembangunan RS Bekokong Tahap I,” jelasnya.

Proses tender dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik. Namun, lanjut Kadek, penyidik menemukan indikasi persekongkolan pengadaan, di mana perusahaan PT BPA milik S digunakan oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan komitmen fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak. Selain itu, terdapat penggunaan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak. Pekerjaan justru dikendalikan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah daerah,” ungkap Kadek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, kata Kadek, ditemukan berbagai deviasi pekerjaan, antara lain ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti metode dan tahapan kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Selain itu, progres pekerjaan fisik tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah diajukan dan direalisasikan. Penyidik menduga sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh, namun tetap dilakukan pembayaran,” tegasnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, terang Kadek, menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

“Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 18 tentang pidana tambahan,” kata Kadek.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peran sebagai pelaku, penyuruh, atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Poniran | Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed