by

Sidak Outlet di BSB, DPRD Balikpapan Temukan Selisih Pajak

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Hari kedua inspeksi mendadak (sidak), Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyasar restoran dan tempat hiburan di kawasan Balikpapan Superblock (BSB), Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk mengecek ketaatan pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, didampingi Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman serta anggota Suriani, Mieke Henny, Subari, dan Suwardi Tandiring. Turut hadir perwakilan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan.

Rombongan mendatangi sejumlah outlet di gedung E-Walk BSB, di antaranya Bioskop XXI, Bakso BK Nusantara, Bakoel Bambo, CKLS Froyo, Roti’O, Sharetea, Marugame Udon, HokBen, serta beberapa tenant atau outlet lainnya.

Saat melakukan pengecekan di Bioskop XXI, Komisi II menemukan dugaan selisih pembayaran sebesar Rp2 ribu dari transaksi pembelian air mineral yang dilakukan langsung oleh Ketua Komisi II.

Selisih tersebut diduga tidak masuk dalam perhitungan pajak yang disetorkan ke Pemerintah Kota Balikpapan, melainkan tercatat sebagai bagian dari harga pembelian akibat pembulatan.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan temuan tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut melalui data pembayaran dan server pajak, termasuk menunggu laporan pembayaran akhir Desember 2025.

“Di XXI tadi kita temukan ada selisih bayar. Jika itu terbukti menjadi temuan, maka akan kita surati atau lakukan RDP. Selanjutnya diserahkan ke BPPRD untuk kebijakan lanjutan,” ujar Taufik.

Menurutnya, praktik pembulatan harga yang tidak masuk dalam komponen pajak tidak diperbolehkan. Meski nilainya kecil, jika terjadi terus-menerus dalam jangka panjang, potensi kebocoran pajak bisa mencapai nilai yang besar.

Selain Bioskop XXI, Komisi II juga menemukan pola serupa di beberapa outlet lain, khususnya terkait pajak yang digabungkan dalam satu harga tanpa dicantumkan secara terpisah dalam struk pembelian.

“Pajak seharusnya ditampilkan tersendiri, karena pajak itu dibayar oleh konsumen. Jika pajak sudah di-include tanpa perhitungan yang benar, maka itu keliru dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD,” tegas politikus PKB tersebut.

Taufik menilai masih banyak kebocoran pajak daerah yang terjadi, baik karena kurangnya pemahaman maupun lemahnya pengawasan. Padahal, sebagian besar usaha tersebut telah beroperasi bertahun-tahun.

Dengan adanya sidak langsung ke lapangan, Komisi II DPRD Balikpapan berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel, dan hiburan dapat meningkat secara signifikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Bioskop XXI BSB belum bersedia memberikan keterangan. Seorang pegawai menyebutkan pihaknya masih harus berkoordinasi dengan manajemen pusat agar penyampaian informasi dilakukan melalui satu pintu.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed