Oleh, Hery Sunaryo, SH. MH
“Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan”
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan terhadap sejumlah kafe, restoran, dan tempat usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman patut dianalisis secara kelembagaan. Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah kegiatan tersebut boleh atau legal, tetapi apakah ia tepat secara fungsi dan efektif secara sistem.
Kalau kita lihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Namun, pengawasan yang dimaksud bersifat strategis dan kebijakan, bukan operasional teknis.
Pemungutan pajak daerah, pengawasan kepatuhan wajib pajak, hingga tindakan administratif berada dalam domain eksekutif, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Ketika DPRD turun langsung melakukan sidak door to door, terdapat potensi pergeseran peran yang dapat mengaburkan prinsip pemisahan fungsi dalam kerangka checks and balances.
Dalam konteks modern, teori “good governance” menekankan akuntabilitas berbasis sistem, bukan berbasis tindakan simbolik. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan persoalan kehadiran fisik di lapangan, melainkan efektivitas sistem.
Peningkatan PAD yang berkelanjutan mensyaratkan:
1. Integrasi sistem pajak berbasis digital dan real-time monitoring.
2. Transparansi dan interoperabilitas data transaksi.
3. Audit berbasis analisis risiko (risk-based compliance monitoring).
4. Evaluasi kinerja OPD melalui indikator terukur.
5. Penguatan regulasi serta penegakan sanksi administratif secara konsisten.
“Jika kebocoran pajak masih terjadi, maka yang harus diuji adalah desain sistem pengawasan internal BPPDRD, bukan sekadar kepatuhan kasuistik di lapangan,” kata Hery.
Pendekatan sidak yang bersifat sporadis cenderung menghasilkan dampak jangka pendek dan simbolik. Sementara reformasi fiskal daerah membutuhkan pembenahan struktural dan digitalisasi tata kelola pajak.
Dalam perspektif administrasi publik, tumpang tindih peran legislatif dan eksekutif dapat menciptakan ambiguitas akuntabilitas. Jika DPRD mengambil peran teknis operasional, maka mekanisme evaluasi terhadap kinerja eksekutif menjadi kabur. Siapa yang diawasi, dan siapa yang mengawasi?
Selain itu, pendekatan yang terlalu demonstratif dapat menimbulkan persepsi tekanan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM. Stabilitas iklim usaha justru bergantung pada kepastian regulasi dan konsistensi sistem, bukan pada intensitas kunjungan lapangan.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah seberapa banyak tempat usaha yang dikunjungi, melainkan:
1. Apakah realisasi PAD meningkat secara signifikan dan terukur pasca-sidak?
2. Apakah terdapat reformasi kebijakan atau sistem pengawasan baru yang dihasilkan?
3. Apakah ada perbaikan struktural dalam tata kelola pajak daerah?
“Jika jawabannya tidak mengarah pada perubahan sistemik, maka kegiatan tersebut berpotensi menjadi aktivitas administratif yang minim dampak jangka panjang,” ujarnya.
Optimalisasi PAD membutuhkan desain kebijakan yang presisi, pengawasan berbasis data, serta penguatan institusi eksekutif melalui kontrol politik yang terukur. DPRD memiliki peran penting, namun peran itu harus dijalankan dalam koridor konstitusionalnya.
Pengawasan yang kuat tidak selalu terlihat di lapangan. Ia bekerja melalui regulasi yang tegas, sistem yang transparan, dan akuntabilitas yang terukur.
Jika yang diperkuat adalah sistem, maka PAD akan meningkat. Jika yang diperbanyak hanya aktivitas rombongan anggota DPRD sidak, maka yang bertambah mungkin hanya dokumentasi.(*)











Comment