Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari Fraksi Partai Golkar, Abdi Arif Agung, turut memberikan tanggapan terkait maraknya toko ritel yang diduga tidak memiliki izin namun tetap beroperasi.
Ditemui di ruang Komisi I Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku belum mengidentifikasi. Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang masuk ke Komisi I DPRD Kota Balikpapan.
“Saya belum identifikasi. Kalau ada masukan seperti itu nanti identifikasi lagi karena kita tidak tahu satu persatu. Kalau tidak dari laporan kan kita tidak bisa tahu,” kata Andi Arif Agung, ditemui media ini di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (23/2/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa lakukan identifikasi jika tidak ada laporan, toko ritel mana saja yang tidak memiliki atau mengantongi izin dari instansi terkait tapi tetap beroperasi.
“Langkah apa yang mau kita lakukan kalau kita gak bisa identifikasi, yang mana di A, si B, si C. Makanya ini semua datanya yang punya adalah teman-teman perizinan. Nanti kita panggil dulu,” ujar pria yang akrab disapa A3 tersebut.
Yang jelas, kata Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah ini, pihaknya akan sampaikan di Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Mengingat, dirinya bukan Ketua Komisi I. “Kalau Ketua Komisi I nanti bisa dirapatkan di internal untuk kemudian mengambil langkah-langkah,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto juga menanggapi persoalan yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Balikpapan ini, yakni marak berdirinya toko ritel yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah kota.
Bahkan, akibat toko ritel yang diduga tak mengantongi izin tersebut tapi sudah beroperasi akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar toko ritel berada.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan, jika memang diketahui ada toko ritel yang beroperasi namun belum mengantongi izin dari instansi pemerintah kota, harusnya bisa segera ditindaklanjuti.
“Ibaratnya segera kita tindaklanjuti terkait masalah mereka belum ada perizinannya sampai sekarang. Dan termasuk ada batasan kewenangan jarak sama pasar tradisional,” kata Danang Eko Susanto.
Ia berharap, instansi terkait bisa segera mengambil langkah guna menertibkan toko ritel diduga nakal tersebut, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Balikpapan untuk segera menindaklanjuti ada informasi dari masyarakat bahwa ada toko ritel yang sampai saat ini diduga belum berizin.
“Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, ya seharusnya segera bergerak Satpol PP Kota Balikpapan maupun dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan untuk mengecek izin-izinnya,” tandas politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Selain itu, untuk mengetahui secara pasti dugaan maraknya toko ritel tak mengantongi izin tersebut, Komisi I DPRD Kota Balikpapan juga akan berencana memanggil para pemilik toko ritel tersebut guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Ya nanti kita panggil para pemilik toko ritel yang ada di Balikpapan untuk memastikan perizinannya,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment