by

Sebelum Buka Lahan, Halili Minta Pengembang Lengkapi Izin

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memberikan perhatian dan apresiasi kepada masyarakat atau investor yang ingin berinvestasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, untuk memperlancar investasi tersebut, investor diminta untuk tetap patuh dan taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara mengatakan, DPRD Kota Balikpapan, dalam hal ini Komisi III tetap mendukung para investor yang ingin berinvestasi di Balikpapan. Asalkan, para investor, khususnya pelaku usaha di bidang pembangunan gedung seperti perumahan maupun mal, harus melengkapi perizinannya.

“Belajar dari kasus salah satu pengembang yang melakukan aktivitasnya berupa land clearing hingga menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu diantaranya hancur, maka saya ingatkan. Tolong, kami DPRD tetap mendukung, dengan catatan perizinannya diawal alias dilengkapi dulu,” kata Halili Adinegara, ditemui media ini di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (24/2/2026).

“Jadi, jangan melakukan pembangunan perumahan dulu, baik saat melakukan pematangan lahan dan sebagainya, tapi perizinannya belum lengkap. Atau sebelum land clearing, perizinan harus sudah ada,” imbuh Halili.

Melakukan land clearing (pembukaan lahan) untuk aktivitas pembangunan perumahan, menurut Halili, yang lebih susah itu pada pengurusan perizinan perumahannya yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya (AMDAL).

“Itu memang yang agak ribet. Contoh yang kemarin Plaza. Ok sekarang PBG sudah keluar. Tapi jangan dijadikan patokan untuk membangun, di situ AMDAL-nya tidak ada. Belum keluar itu, harusnya ke AMDAL dulu, baru ke PBG. Ini semuanya diloncati,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Untuk mendapatkan izin tersebut, tambah Halili, harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan atau berlaku di Kota Balikpapan.

“Jangan mentang-mentang banyak duitnya, lalu semua peraturan yang ada tidak dipatuhi,” ucap Halili, geram.

PBG, jelas mantan personel Polisi Militer Angkatan Darat ini, adalah perizinan resmi dari pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

PBG merupakan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai untuk memastikan legalitas dan keamanan bangunan.

“Jadi kembali saya ingatkan kepada pengembang yang ada di Balikpapan, tolong sesuaikan dengan aturan yang ada di Kota Balikpapan. Kami tidak pernah melarang, anda mau membangun di wilayah Kota Balikpapan, DPRD sangat mendukung,” tutup Halili.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed