Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga berimbas terhadap kinerja para pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Balikpapan, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non ASN.
Plt Sekwan DPRD Balikpapan Irvan Taufik mengatakan, berkaitan dengan PPKM Darurat di Balikpapan, yakni Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan No.300/2722/Pem tentang pelaksanaan PPKM Darurat untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi COVID-19, maka dikeluarkan SE Ketua DPRD Balikpapan tentang pengaturan jam kerja bagi karyawan di lingkungan Sekretariat DPRD Balikpapan, baik ASN maupun non ASN.
“Selain pengaturan jam kerja ASN di lingkungan sekretariat DPRD Balikpapan, dalam Surat Edaran Ketua DPRD Balikpapan tersebut juga mengatur tentang kegiatan kedewanan, seperti rapat internal, maupun rapat-rapat lainnya lebih ditekankan dan diarahkan untuk menggunakan media online berupa aplikasi zoom dan sebagainya,” kata Irvan Taufik saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (12/07/2021).
Penerapan ini, tambah Irvan, juga terkait SE
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.20 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang pemberlakuan sampai pada 20 Juli 2021. “Sementara sampai tanggal 20 Juli 2021, kalau PPKM Darurat diperpanjang, maka kita perpanjang juga,” tukasnya.
Dia menambahkan, kalau untuk pimpinan dan anggota legislatif, lebih mengatur kepada fungsi pengawasannya, atau fungsi-fungsi lainnya di dewan. “Kalau kita kan memang tiap hari bekerja, misalnya ada rapat dengar pendapat (RDP), atau rapat pansus, dan lainnya diarahkan secara daring,” katanya.
Untuk kunjungan kerja, ungkap Irvan, sementara dilihat urgensinya. Kalau urgensinya kunjungan kerja harus dilakukan, maka kunjungan kerja dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kalau toh misalnya rapat langsung, ya kita tetap bisa laksanakan harus ada hasil PCR. Tapi kalau masih bisa ditahan sampai tanggal 20 maka kita tahan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment