Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Keluhan sejumlah pelaku usaha perhotelan terkait tingginya pajak daerah yang dinilai berdampak pada tingkat hunian (okupansi) hotel di Kota Balikpapan mendapat tanggapan dari Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak seharusnya mempermasalahkan penerapan pajak daerah dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan besaran tarif yang bervariasi, yakni 10 persen, 40 persen, hingga 60 persen.
Ia menjelaskan bahwa tarif pajak hotel sebesar 10 persen juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pada sektor restoran dan perhotelan.
“Kita harus membedakan antara pajak hotel, pajak minuman beralkohol, serta pajak hiburan. Untuk pajak hotel, tarifnya 10 persen, sama seperti UMKM. Artinya, tidak ada masalah pada angka tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (15/4/2026).
Fauzi menambahkan, apabila hotel menyediakan fasilitas hiburan seperti bar dan menjual minuman beralkohol, maka dikenakan pajak tambahan sesuai ketentuan. Pajak hiburan ditetapkan sebesar 40 persen, sementara pajak minuman beralkohol mencapai 60 persen.
“Jika hotel menyediakan tempat hiburan dan menjual minuman beralkohol, maka wajib dikenakan pajak hiburan 40 persen dan pajak minuman beralkohol sebesar 60 persen,” jelasnya.
Terkait penurunan tingkat hunian hotel, Fauzi menilai kondisi tersebut masih dalam batas normal. Ia juga menyebut belum ada alasan kuat bagi pelaku usaha untuk menolak kebijakan pajak yang berlaku.
“Sejauh ini kondisi masih normal. Tidak ada alasan untuk menolak pajak, baik pajak hotel, pajak hiburan, maupun pajak minuman beralkohol,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan melalui pajak daerah, Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (BPPDRD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel, restoran, cafe, tempat hiburan serta lainnya.
Dari kegiatan tersebut, diketahui bahwa sosialisasi pajak daerah yang dikemas dalam Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sejumlah pelaku usaha hotel mengeluhkan tingginya pungutan pajak daerah, yang tarifnya mencapai 60 persen.
Keluhan itu, kemudian ditindaklanjuti Komisi II DPRD Kota Balikpapan dengan memanggil Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan sejumlah perwakilan manajemen hotel untuk dilakukan rapat dengar pendapat.
Poniran | Adv











Comment