kabargupas.com, BALIKPAPAN – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lingkungan Pasar Pandansari Balikpapan, ramai ramai mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di samping pasar, Kamis (15/07/2021).
Kedatangan mereka berkaitan dengan rencana penertiban PKL yang dilakukan tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Satpol PP Balikpapan, TNI Polri serta instansi terkait. Ratusan pedagang yang dikoordinir oleh Andi Aziz dan Emang ini datang untuk memastikan petak berjualan sementara yang nantinya akan mereka tempati.
Hadir, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri, Kadis Perdagangan Arzaedi Rachman, Camat Balikpapan Barat Arif Fadillah, Kepala UPTD Pasar Pandansari Syahrudin, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Danramil Balikpapan Barat Mayor Masrukhan serta lainnya.
Samsul, pedagang mengatakan, kedatangan para pedagang ke kantor UPT Pasar Pandansari untuk memastikan di lokasi mana nantinya para pedagang akan ditempatkan. Pasalnya, hari ini merupakan batas akhir yang ditentukan pemerintah untuk tidak berjualan di luar pasar.
“Kami hanya minta kejelasan di lokasi mana nantinya ditempatkan, jangan nanti kami dijanji tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya mau berjualan untuk makan sehari-hari,” kata Samsul.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, ini bukan atas nama Dinas Perdagangan ya, tapi atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Pemkot Balikpapan sudah sepakat bahwa tidak ada lagi pedagang yang berjualan di fasum dan fasos. Semua sepakat harus masuk ke dalam lingkungan pasar.
“Nah ini sudah kita rapatkan sebelumnya dan kesepakatan semua pedagang. Kami sudah mendata seluruh pedagang yang mau masuk di sini. Sudah beberapa Minggu yang lalu untuk melihat jenis dagangan mereka,” kata Arzaedi.
Tapi, tambah Arzaedi, sampai waktu yang sudah ditentukan, para pedagang belum ada masuk sehingga dibagi plot di dalam ini dengan 1,5 x 2 meter, itu semua rata. Nanti, pihaknya meminta para pedagang, yang dia petak untuk pedagang ayam, tempe dan semacam kecambah, bisa dijadikan 3 orang, jadi masing-masing 1 meteran.
“Karena petak yang ada di luar jumlah 242 pedagang, sementara pedagang jumlah 297 pedagang, kurangnya 55 petak yang harus diakomodir. Nah, tadi sudah saya sarankan untuk pedagang ayam dan kecambah sama tempe, 2 petak bisa 3 pedagang. Ini sifatnya sementara, gak mungkin pemerintah itu membiarkan mereka berjualan di lokasi yang kurang layak,” tandasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment